Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Beli Jeruk, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto pada Jumat (20/6/2025) mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan modus membeli buah jeruk dari petani, lalu melarikan hasil panen tanpa membayar sepeser pun.

20 Jun 2025 - 12:03
Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Beli Jeruk, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta
Pemeriksaan tersangka penipuan di Polres Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus pembelian buah jeruk.

Pelaku, Dedik Cahyono (47), warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diringkus tim Resmob pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kalipare Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto pada Jumat (20/6/2025) mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan modus membeli buah jeruk dari petani, lalu melarikan hasil panen tanpa membayar sepeser pun.

"Modusnya, pelaku mendatangi kebun petani, menawar harga, lalu berpura-pura membantu memanen. Setelah semua jeruk dimuat ke dalam mobil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban," teragnya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo pada 7 April 2025 lalu dimana pelaku mendatangi lahan milik Kolim di Kelurahan Temas.

Korban sempat menyepakati harga Rp8.000 per kilogram dan setelah memetik dan memuat sekitar 560 kg jeruk ke mobil milik pelaku, tanpa diduga, pelaku langsung kabur. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

"Namun, setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa Dedik Cahyono telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Total kerugian seluruh korban ditaksir mencapai Rp100 juta," imbuhnya.

Terlebih berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, hasil penjualan jeruk digunakan untuk membayar tagihan di bank.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, serta sisa jeruk hasil kejahatannya," ungkapnya.

Daftar lokasi aksi Dedik cukup panjang, antara lain di Desa Torongrejo, Junwatu, Njoso, Badut, Kucur, Desa Tlekung, Petungsewu, hingga Kalisongo.

"Ini memang sudah tergolong aksi penipuan berulang dengan kerugian yang tidak sedikit," urai Joko.

Kini, Dedik Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Batu.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dan barang bukti tambahan. Proses pemberkasan juga kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batu," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow