Kejari Tetapkan Kadinkes Kota Batu Tersangka Kasus Bumiaji
Selain Kepala Dinkes Kota Batu, tersangka kedua merupakan pihak swasta dan keduanya dibawa oleh petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Kota Batu, SJP - Janji Kejaksaan Negeri Batu yang akan memberikan surprise pada awal tahun 2024 dalam perkembangan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bumiaji akhirnya terjawab.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kejari Kota Batu menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji di bawah Dinas Kesehatan dalam APBD 2021 Selasa (9/1/2024) sore," kata Kasi Intel Kehari Batu M Januar Ferdian.
Selain Kepala Dinkes Kota Batu, tersangka kedua merupakan pihak swasta dan keduanya dibawa oleh petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Lebih lanjut, Januar menguraikan dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Dalam prosesnya Kejari Batu juga bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara
'Hasil dari klarifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp 4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?