Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan di Nganjuk Ungkap Perbedaan Nilai Kerugian

Dalam konferensi pers tersebut, Prayogo menyoroti sejumlah ketidaksinkronan keterangan saksi serta poin-poin dakwaan yang dinilai lemah.

11 May 2026 - 20:16
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan di Nganjuk Ungkap Perbedaan Nilai Kerugian
Penasehat hukum Yulia Margaretha Dr Prayogo Laksono dan Ander Sumiwi saat konfrensi pers usai persidangan di PN (foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk adanya perbedaan nominal kerugian yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara yang didakwakan menggunakan Pasal 372 KUHP itu telah melalui agenda pembacaan dakwaan dan kini memasuki pemeriksaan saksi. Sedikitnya lima saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji, Marni, Voga, dan Mey.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp40 juta. Namun, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Dr. Prayogo Laksono menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp45 juta.

“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih yang dianggap sebagai kerugian, ini menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo usai persidangan.

Sementara itu, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Anik menjelaskan awal mula dirinya meminta bantuan kepada terdakwa YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.

Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp60 juta. Namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan disebut membengkak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.

“Saya datang meminta tolong agar tagihannya bisa turun,” ujar Anik dalam persidangan.

Menurut Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan. Untuk keperluan tersebut, Anik mengaku membuat dan menandatangani surat kuasa kepada terdakwa YM. Surat kuasa itu juga disebut menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan.

Keterangan berbeda kemudian disampaikan Darmaji, suami Anik. Ia mengaku mentransfer uang sebesar Rp25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.

“Saya tidak pernah melihat saksi Anik menandatangani surat kuasa,” ujarnya di persidangan.

Darmaji menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp45 juta, terdiri dari Rp40 juta yang disertai kwitansi dan Rp5 juta tanpa kwitansi.

Ia juga mengungkap bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.

“Saya yakin memberikan uang ke YM Rp45 juta, cuma yang Rp5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan saksi Voga dan Mey, uang Rp25 juta yang dipersoalkan diketahui penggunaannya sebagai jasa hukum atau lawyer fee.

Menurutnya, kesepakatan antara pihak pengacara dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Dalam sidang, tim penasihat hukum juga mempertanyakan kepada saksi Marni dan Voga apakah uang Rp25 juta cukup untuk menebus sertifikat yang menjadi pokok persoalan. Kedua saksi disebut menjawab nominal tersebut tidak mencukupi.

“Jawaban itu secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Prayogo.

Pihak penasihat hukum menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.

Dalam sidang berikutnya, tim hukum terdakwa berencana membedah unsur-unsur Pasal 372 KUHP serta membahas masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru guna memperjelas posisi hukum kliennya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow