Kejari Jember Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal 

Terkait temuan itu, rokok ilegal kemudian dimusnahkan bersamaan dengan beberapa barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)

19 Dec 2023 - 08:00
Kejari Jember Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal 
Pemusnahan barang bukti temuan rokok ilegal oleh Kejari Jember.(Ulum /SJP)

Kabupaten Jember SJP- Peta rokok ilegal di Kabupaten Jember masih membeludak.

Terbukti adanya temuan 908.308 batang rokok ilegal dari berbagai merk yang berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. 

Terkait temuan itu, rokok ilegal kemudian dimusnahkan bersamaan dengan beberapa barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Rokok ilegal kali ini sangat banyak. Kalau kami hitung, kerugian cukainya tembus miliaran rupiah," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Senin 19 Desember 2023.

Nyoman sampaikan jika peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara terlebih Kabupaten Jember yang harusnya dapat cukai dari penjualan tersebut. 

"Rokok tanpa pita cukai tentunya merugikan, oleh karenanya kami musnahkan juga hari ini," lanjutnya.

Menurutnya, ada lonjakan perkara rokok ilegal dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin.

Lonjakan ini dikarenakan kolaborasi yang dilakukan pihak Kejari dengan Bea Cukai setempat.

"Banyaknya barang bukti rokok yang disita itu cuma dari tujuh perkara," imbuh Nyoman.

Di kesempatan yang sama, Kejari Jember juga memusnahkan Barang Bukti dari 175 perkara berupa obat-obatan terlarang diantaranya 23.474 butir obat jenis Trihexyphenidyl“Y”, 4.707 butir obat Dextromethropan.

Kemudian 150,42 gram narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan, 11.589,45 gram ganja serta 179 butir ekstasi.

Berbagai barang bukti tindak pidana umum lain berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam juga dimusnahkan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dipukul, serta dibakar di halaman Kejari.

Pelanggaran undang-undang dari beberapa perkara tersebut antara lain, UU tentang Narkotika, UU tentang Kesehatan, KUHP dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow