Kejaksaan Nganjuk Ultimatum ASN dan Warga soal Judi Online, Bisa Dijerat hingga 10 Tahun Penjara
Pelaku judi online bisa dijerat pasal 303 KUHP, UU ITE serta Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun.
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya praktik judi online di wilayahnya. Kejari mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sebagai pemain maupun bandar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Bagus Priyo, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika ada temuan ASN atau warga yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Ia menekankan bahwa dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu konflik dalam rumah tangga.
“Pasti ada (sanksi-red), di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujar Bagus kepada Suarajatimpost, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus judi online harus dilakukan secara kolaboratif mengingat risiko yang ditimbulkan sangat berbahaya, mulai dari kehilangan harta benda, gangguan psikologis, hingga bunuh diri.
“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” lanjutnya.
Bagus juga memastikan bahwa pihaknya akan menangani setiap perkara judi online secara profesional dan tidak segan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana, dan kita juga ada UU ITE serta Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Jadi, saya lihat bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus-kasus terkait judi online, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

