Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan MY dan B sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman & RTH tahun 2023. Modus yang dilakukan adalah pengalihan seluruh pekerjaan pengadaan dan instalasi yang mengakibatkan negara rugi sebesar Rp306 Juta.
KOTA PROBOLINGGO, SJP – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Probolinggo kembali memasuki babak baru. Pada Kamis (29/1/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 ini diduga kuat menjadi ladang praktik culas yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. Penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dua sosok yang kini berhadapan dengan hukum tersebut adalah tersangka berinisial MY dan tersangka berinisial B.
Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan, proyek ini sejatinya memiliki pagu anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp1.130.500.000. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH untuk mempercantik wajah kota melalui instalasi lampu di berbagai titik ruang terbuka hijau.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan ini menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik, di mana tersangka MY bertindak sebagai direktur dari perusahaan penyedia yang terpilih.
Namun, dalam perjalanannya, ditemukan ketidakberesan yang fatal. Tersangka MY diduga melakukan praktik "pinjam bendera" atau pengalihan tanggung jawab secara total. Alih-alih mengerjakan proyek sesuai kontrak, MY menyerahkan seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan barang, pemasangan instalasi, hingga pekerjaan konstruksi fisik, kepada pihak lain, yakni perusahaan yang dipimpin oleh tersangka B.
Praktik pengalihan pekerjaan ini dinilai bertentangan secara terang-terangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibat dari kolusi dan ketidakpatuhan prosedur ini, kualitas dan akuntabilitas proyek menjadi dipertanyakan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan angka kerugian yang nyata.
"Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar kurang lebih Rp306.050.004," beber Lilik Setyawan selaku Kajari Kota Probolinggo
Langkah tegas diambil oleh penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sebagaimana dinyatakan dalam rilis resminya.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka MY dan B dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 (dua puluh) hari ke depan." imbuhnya, saat ditemui awak media sekira pukul 20.00.
Dalam aspek yuridis, tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. Sementara itu, tersangka B dikenakan jeratan Pasal 603 dan 604 KUHP yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaksana jasa konstruksi dan pejabat pemerintahan untuk senantiasa patuh pada regulasi guna menghindari jeratan hukum. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

