Bawa Sajam Saat Suroan, Dua Pemuda Terjaring Penyekatan Polisi di Singosari Malang
Dua pemuda ditetapkan tersangka setelah kedapatan membawa karambit dan badik saat pengamanan 1 Muharram di Singosari. Polisi juga menindak delapan sepeda motor pelanggar.
MALANG, SJP – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tengah ketatnya pengamanan malam 1 Muharram atau malam satu Suro.
Keduanya terjaring dalam operasi penyekatan yang digelar petugas di kawasan Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Selain mengamankan dua pemuda tersebut, polisi juga menindak delapan unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan ini ditilang karena nekat melanggar aturan lalu lintas saat berusaha menerobos titik penyekatan petugas.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa operasi penyekatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah. Langkah ini diambil bersamaan dengan adanya rangkaian kegiatan pengesahan warga baru dari salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.
Menurut AKBP Taat, acara pengesahan semacam ini kerap memicu kedatangan massa pendukung atau penggembira dalam jumlah besar dari berbagai daerah. Jika tidak diantisipasi, pergerakan massa ini berpotensi menimbulkan konvoi, arak-arakan di jalan raya, hingga gangguan ketertiban umum.
"Berdasarkan analisis kerawanan yang telah kami petakan, kegiatan ini berpotensi mendatangkan massa dari berbagai wilayah. Karena itu, kami melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi pergerakan massa di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar AKBP Taat Resdi dalam jumpa pers di Mapolres Malang.
Polres Malang sendiri menyebar titik penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan dan jalur pintu masuk utama Kabupaten Malang. Beberapa titik strategis tersebut meliputi Kecamatan Lawang, Pakis, Dau, Sumberpucung, hingga Singosari.
Berdasarkan data pihak kepolisian, kedua pemuda pembawa sajam tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi penyekatan Singosari.
Petugas pertama kali menghentikan seorang pemuda berinisial MAR (20) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemuda asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini dihentikan saat mengendarai sepeda motor. Ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis karambit dengan panjang bilah sekitar 13 sentimeter.
Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 01.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19). Diketahui, RK merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini sedang menempuh studi di Malang. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bilah badik sepanjang 20 sentimeter yang diselipkan di celana sebelah kirinya.
Selain menyita senjata tajam jenis karambit dan badik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya: Satu set pakaian bela diri; jaket bertuliskan "PunkSther Malang Selatan"; satu buah kaus berwarna hitam; dan dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh para tersangka.
AKBP Taat menegaskan bahwa kedua pemuda ini bukanlah peserta inti atau calon warga yang akan disahkan oleh perguruan silat, melainkan sekadar massa penggembira yang berniat menuju ke lokasi acara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang," tegas Kapolres.
Di luar penangkapan dua pemuda bersajam dan penilangan delapan motor yang mencoba menerobos barikade petugas, secara umum situasi perayaan malam 1 Suro di Kabupaten Malang berlangsung sangat aman.
Kapolres Malang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat, pengurus perguruan silat, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Berkat kerja sama yang baik, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat terjaga dengan baik.
"Tidak ada konvoi besar maupun arak-arakan yang sampai mengganggu aktivitas masyarakat luas. Secara umum, situasi kamtibmas di Kabupaten Malang berjalan aman, damai, dan terkendali," tutup AKBP Taat.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait alasan kedua pemuda tersebut nekat membawa senjata tajam ke tempat umum.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motif membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri atau berjaga-jaga selama perjalanan menuju lokasi kegiatan. Selain itu, rencananya senjata tersebut akan digunakan untuk berfoto-foto saat tiba di lokasi pengesahan," urai AKP Hafiz. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

