Tidak Ada Tolerasi, Kapolres Lamongan akan Tindak Tegas Pelanggar Hukum saat Pengesahan Warga Baru PSHT

Polres Lamongan menggelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Lamongan, Apel tersebut dihadiri unsur Forkopimda, aparat keamanan, pengurus PSHT, serta melibatkan 2.057 personel gabungan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan.

18 Jun 2026 - 21:39
Tidak Ada Tolerasi, Kapolres Lamongan akan Tindak Tegas Pelanggar Hukum saat Pengesahan Warga Baru PSHT
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman memimpin Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Lamongan Tahun 2026 di Alun-Alun Lamongan, Kamis (18/6). Sebanyak 2.057 personel gabungan disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan berlangsung. (Foto : ist/Atmo,sjp)

LAMONGAN, SJP  – Polres Lamongan menggelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan Pusat Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian pengesahan warga baru PSHT berlangsung.

Apel yang berlangsung pukul 15.50 hingga 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat keamanan, serta pengurus PSHT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, pejabat utama Polres Lamongan, Forkopimcam se-Kabupaten Lamongan, Ketua PSHT Cabang Lamongan, serta jajaran Pamter PSHT.

Dalam amanatnya, Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pengesahan warga baru merupakan agenda penting dan sakral bagi organisasi PSHT. Namun, seluruh rangkaian kegiatan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, aparat keamanan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada pengecualian dan tidak ada negosiasi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Seluruh tindakan akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan dalam Maklumat Suro Aman dan Damai,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa kegiatan konvoi maupun arak-arakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak diperbolehkan. Aparat akan bertindak profesional dan netral dalam menjalankan tugas pengamanan.

Selain itu, massa dari luar Kabupaten Lamongan tidak diperkenankan menghadiri kegiatan pengesahan. Petugas akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk mencegah masuknya rombongan dari luar daerah.

Kepada pengurus PSHT, Pamter, dan para koordinator lapangan, Kapolres meminta agar turut aktif mengendalikan anggota serta menjaga nama baik organisasi dengan mematuhi seluruh aturan yang telah disepakati.

Sebanyak 2.057 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut. Personel berasal dari Polres Lamongan, BKO Sat Brimob Polda Jawa Timur, Dit Samapta Polda Jawa Timur, Kodim 0812 Lamongan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pamter PSHT, serta unsur pendukung lainnya.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso sebagai bentuk pemantapan strategi pengamanan dan kesiapsiagaan personel di lapangan.

Melalui sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan organisasi PSHT, pelaksanaan pengesahan warga baru tahun 2026 diharapkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan nilai persaudaraan dan kedisiplinan yang dijunjung tinggi oleh organisasi tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow