Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMPN 4 Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah kasus naik ke penyidikan, aparat akan kembali memanggil saksi-saksi untuk pemenuhan alat bukti. Soal penetapan tersangka, pihaknya masih akan menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Satreskirm Polresta Banyuwangi meningkatkan status kasus dugaan perundungan dan penganiayaan di SMPN 4 Banyuwangi di tahap penyidikan. Meski begitu belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan didapat setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menyatakan status kasus naik menjadi penyidikan," kata Agus, Selasa (17/10/2023).
Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. Salah satunya korban berinisial RDA (13) siswa kelas VIII SMPN 4 Banyuwangi.
Setelah kasus naik ke penyidikan, aparat akan kembali memanggil saksi-saksi untuk pemenuhan alat bukti. Soal penetapan tersangka, pihaknya masih akan menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.
Ada beberapa alat bukti utama yang telah dimiliki oleh kepolisian. Salah satunya, video perkelahian di salah satu tempat kejadian perkara, yakni di area sekolah.
"Video kejadian juga sudah kami dapatkan," tambahnya.
Mengingat kasus tersebut melibatkan para anak, aparat akan memprosesnya berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
"Tentu kami akan berpedoman pada hukum acara khusus yang diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak. Yang tentunya ada beberapa hal yang tidak sama perlakuannya dengan pelaku dewasa," tegasnya. (*)
What's Your Reaction?