Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan di Malang Ditahan, Kapolres Bantah Ada Penjemputan Paksa
Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak ditangkap ataupun dijemput oleh petugas, melainkan datang sendiri ke Mapolres Malang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
MALANG, SJP — Polres Malang meluruskan informasi yang beredar terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang.
Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak ditangkap ataupun dijemput oleh petugas, melainkan datang sendiri ke Mapolres Malang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
"Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang," ujar Taat saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026) usai agenda sertijab.
Menurutnya, status perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Taat menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang bersangkutan datang secara kooperatif ke Polres Malang untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses penanganan terhadap tersangka.
"Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan apa yang menjadi simpang siur. Jadi tersangka ini datang ke Polres Malang secara sendiri, kemudian menyampaikan kronologi perkaranya dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kapolres memastikan perkara tersebut telah memiliki pelapor dan saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kalau kita sudah proses sidik dan sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan anggota organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang pada Sabtu (13/6/2026). Kedatangan mereka dipimpin oleh Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba untuk mengantarkan korban dugaan pelecehan seksual agar mendapatkan pendampingan dan penanganan hukum dari kepolisian.
Tidak lama berselang, terduga pelaku juga mendatangi Mapolres Malang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

