Kasus Galian C Ilegal di Gresik, Pemilik Tambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus galian C ilegal di Kabupaten Gresik masih ada. Aktivitas liar itu dinilai mengancam ekosistem dan pencemaran lingkungan. Satu tersangka telah ditetapkan oleh Polres Gresik.

04 Aug 2025 - 21:30
Kasus Galian C Ilegal di Gresik, Pemilik Tambang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Petugas saat menetapkan tersangka kasus galian C ilegal oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin (4/8/2025). (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Pemilik tambang bernama Ali Imron (48) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka kasus galian C ilegal oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin (4/8/2025).

Tersangka melakukan aktivitas tambang tanpa izin itu dengan mengeruk tanah di dekat bantaran Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Bungah, Gresik.

Aktivitas tambang liar yang dilakukan tersangka di kawasan rawan seperti itu dinilai dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem sungai.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, mengatakan, selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata AKP Abid, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (4/8/2025).

AKP Abid menyampaikan, sebanyak enam orang telah diperiksa atas kasus galian C ilegal di Kecamatan Bungah, ini.

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa lima saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Abid menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan dikumpulkan.

"Untuk sementara tersangka masih satu, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," pungkasnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow