Tersangka Nikah Siri Santriwati Ditahan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ME hanya bisa tertunduk malu dan bersembunyi di balik masker yang menutupi sebagian besar wajahnya, ketika melewati lorong ruangan Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.
Kabupaten Lumajang, SJP - Polisi akhirnya menangkap ME, pengasuh Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sempat buron. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Tepatnya menikahi santriwatinya secara siri, tanpa restu orang tua wali santri tersebut. Hal itu memantik kemarahan sang orang tua santri. Hingga berujung laporan polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofik menyebut, pelaku ditahan sejak Selasa (2/7) kemarin.
ME hanya bisa tertunduk malu dan bersembunyi di balik masker yang menutupi sebagian besar wajahnya, ketika melewati lorong ruangan Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.
Keduanya kemudian menghilang di balik pintu menuju ruangan penyidik.
“Terhitung mulai kemarin sudah kami lakukan penahanan, sekarang sudah ada di tempat kami, di ruang tahanan,” tegas Kapolres, Rabu (3/7).
Kapolres katakan, ME dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 17 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman perkara tersebut atas kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lain.
“Sementara ini, masih dalam proses penyidikan apabila ada proses pengembangan nanti akan kami sampaikan kepada media,” jelasnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pantauan di lokasi, suasana Pondok Pesantren di Kecamatan Candipuro terpantau sepi dan pintu gerbang pesantren juga tertutup. Selain itu, tidak terpantau ada aktivitas santri di pesantren tersebut.
What's Your Reaction?