Kasi BPN Kota Batu Diperiksa Polisi Selama 2,5 Jam

Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh laporan pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, tanggal 08 Januari 2024, yang diadukan oleh Suprapto.

22 Jan 2024 - 10:30
Kasi BPN Kota Batu Diperiksa Polisi Selama 2,5 Jam
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu Ristanto Bagoes Pramono (istimewa/SJP)

Kota Batu, SJP - Pejabat BPN Kota Batu bernama R. Ristanto Bagoes Pramono sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu diperiksa oleh Satreskrim Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan ketika dikonfirmasi oleh suarajatimpost.com pada Senin (22/1/2024).

"Yang bersangkutan (Ristanto, red) memang telah kami lakukan pemanggilan pada Kamis lalu (18/1/2024). Ia dimintai keterangan oleh unit tipikor kurang lebih sekitar 2,5 jam," katanya.

Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh laporan pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, tanggal 08 Januari 2024, yang diadukan oleh Suprapto. 

Diketahui Ristanto masuk ke dalam ruangan sekitar pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB. Rudi juga menegaskan pemanggilan tersebut merupakan salah satu proses penyelidikan.

"Itu masih proses lidik dan masih kita klarifikasi, selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi ke beberapa saksi lagi dan setelah dapat keterangan dari beberapa saksi lagi, lanjut kita akan laksanakan gelar perkara," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya BPN Kota Batu tengah menjadi sorotan lantaran pada 6 November 2023 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan mengamankan lima tersangka.

Dari lima tersangka itu ada dua pegawai BPN Kota Batu yang terlibat dan turut diamankan yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

Bahkan ketika Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto datang ke Kota Batu pada 23 November 2023, juga menekankan untuk memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo. 

Kementerian juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah sebagai upaya nyata pemerintah melindungi hak atas tanah masyarakat. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow