Dua Napiter Lapas Bojonegoro Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Kedua Napiter jaringan Jamaah Islamiyah tersebut dikirim dari rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas pada 6 Desember 2023.

24 Jan 2024 - 05:15
Dua Napiter Lapas Bojonegoro Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Napiter saat mencium bendera Merah Putih. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Dua narapidana (Napi) tindak pidana terorisme (Tipiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, hal itu ditandai dengan pengucapan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (24/1/2024).

Kedua Napiter jaringan Jamaah Islamiyah tersebut dikirim dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas pada 6 Desember 2023.

Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, dua Napiter yang berikrar setia terhadap NKRI yakni Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45), dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43).

"Keduanya limpahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas," ucapnya.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas 2A Bojonegoro, kesuanya (Napiter) selalu aktif mengikuti program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, dan pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.

"Keduanya juga sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas," lanjutnya.

Salah satu Napiter yang telah berikrar setia kepada NKRI itu ada yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro atas nama Baharudin Azam, yang beralamat di Dusun Kedungdowo RT1 RW2 Desa Semenkidul Kecamatan Sukosewu.

"Kalau Choirul Anam asal Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Baharudin Azam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, sedangkan Choirul Anam dibonis hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Pemindahan atau pelimpahan Napiter itu seauai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow