Kantor Pos Baron Nganjuk Klarifikasi Isu Salah Sasaran BLT Kesra, Pastikan Mekanisme Transparan
Isu salah sasaran BLT Kesra ditanggapi Kantor Pos Baron. Proses penyaluran dipastikan transparan, termasuk pemeriksaan dokumen, verifikasi kematian, dan aturan bagi penerima tunggal di KK.
NGANJUK, SJP – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesehatan Rakyat (BLT Kesra) yang mulai dilaksanakan sejak November 2025 dan diambil melalui Kantor Pos Cabang Baron, Kabupaten Nganjuk, tengah menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa warga Desa Mabung Baron melaporkan adanya ketidaksesuaian antara nama dalam daftar resmi dengan mereka yang menerima bantuan. Namun, Kepala Kantor Pos Wilayah Nganjuk menegaskan tidak ada penyelewengan dalam proses pembayaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pos Cabang Baron, Hilman, menjelaskan, penyaluran pada Jumat (5/12/2026) berjalan lancar tanpa kendala. Ia mengakui pernah terjadi ketidaksesuaian data, namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada warga.
“Kami jelaskan, kalau memang satu KK (Kartu Keluarga) dan ada keterwakilan, tidak apa-apa. Misalkan di rumah ada adiknya, tidak apa, silakan yang mengambil adiknya,” kata Hilman kepada suarajatimpost.com.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan, penerima manfaat wajib membawa dokumen identitas. “Kalau itu bener, silakan bawa KK, KTP penerima dan akte kalau anak kecil. Kalau dewasa harus membawa KTP,” jelasnya.
Saat disinggung terkait penerima yang telah meninggal dunia, Hilman memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi ke pemerintah desa. Jika benar meninggal, pihak kantor pos akan menerbitkan surat gagal bayar yang dilaporkan ke kantor pusat.
“Kami kan pembayarannya ada beberapa skema. Pembayaran di kantor pos. Tapi kalau ada penerima yang sudah meninggal, kami akan membuat surat gagal bayar yang akan kita tembuskan ke kantor pusat,” ujarnya, Jumat (5/12/2015).
Ia menambahkan, penerima manfaat yang meninggal masih dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun jika penerima merupakan satu-satunya anggota dalam KK dan telah meninggal, maka BLT tidak dapat diwakilkan dan dikembalikan kepada negara.
“Kalau misalnya penerima meninggal itu masih bisa asalkan masih ada anggota keluarganya. Tapi kalau misalnya dalam KK-nya cuma ada satu nama, misalnya dia meninggal maka tidak berhak diwakilkan yang lain. Walaupun misalnya ada anaknya sudah lepas KK, itu nanti kami kembalikan ke negara,” jelasnya.
Terkait prosedur surat gagal bayar, Hilman mengatakan dirinya bertanggung jawab langsung untuk melaporkan hal tersebut kepada atasan.
“Tembusan ini sudah saya laporkan ke atasan saya, benarkah orang ini meninggal. Tapi kalau orang ini masih hidup, meskipun masih di Jawa Timur, wes kon muleh ae (suruh pulang aja),” seloroh Hilman sambil tertawa.
Hilman menambahkan, jumlah penerima BLT Kesra di Kantor Pos Cabang Baron mencapai sekitar 3.300 orang. Hingga saat ini, tersisa sekitar 250 penerima, dan penyaluran ditargetkan selesai paling lambat 7 Desember 2025. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

