Ancaman Kerusakan Hulu, Pemkot Batu Siapkan Perwali untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan
Rencana penerbitan Perwali ini menunjukkan pergeseran pendekatan Pemkot Batu dari sekadar imbauan menjadi penegakan aturan yang lebih konkret. Dengan dasar hukum yang jelas dan pengawasan terintegrasi, pemerintah berupaya menekan laju kerusakan lingkungan sejak hulu, sekaligus mencegah dampak lanjutan yang lebih besar terhadap wilayah hilir dan keselamatan masyarakat
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu mulai mengunci celah kerusakan lingkungan di kawasan hulu dengan menyiapkan regulasi khusus. Wali Kota Batu, Nurochman, memastikan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai semakin tidak terkendali.
Diwawancarai pada Senin (20/4/2026) ia menilai langkah ini diambil sebagai respons atas dampak lingkungan yang mulai terasa nyata, terutama di wilayah hulu seperti Kecamatan Bumiaji. Pemanfaatan lahan yang tidak tertata disebut menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari buruknya sistem drainase hingga kerusakan infrastruktur akibat aliran air yang tidak terkendali.
“Pengelolaan yang salah akan berdampak luas, mulai dari degradasi lingkungan hingga rusaknya fasilitas publik. Karena itu, kita butuh payung hukum yang jelas,” tegas Nurochman.
Perwali yang tengah disiapkan tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga akan menjadi dasar hukum bagi pengawasan di lapangan. Melalui regulasi ini, petugas akan memiliki kewenangan lebih tegas untuk menindak pelanggaran, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan.
Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan rawan yang menunjukkan indikasi kerusakan, terutama di Bumiaji. Pemerintah menilai tanpa intervensi regulasi yang kuat, tekanan terhadap kawasan hutan akan terus meningkat dan berpotensi memicu bencana lingkungan.
Dalam penyusunannya, Pemkot Batu melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur serta Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi lapangan.
"Salah satu poin strategis dalam Perwali tersebut adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial. Pokja ini akan bertugas mengintegrasikan masterplan pengelolaan kawasan hutan agar selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap pemanfaatan hutan tetap dalam koridor menjaga alam. Kalau melanggar, sanksi akan tegas,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

