KADIN, FKKS dan Maki Jatim Teken MoU Terkait Distribusi Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru

Kadin Jatim mencontohkan sebagai kontrol sosial masyarakat sejalan dialami bersama saat PPDB 2024, moratorium tersebut dicabut.

11 Jul 2024 - 22:05
KADIN, FKKS dan Maki Jatim Teken MoU Terkait Distribusi Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru
Kdin Jatim bersama FKKS Jatim teken MoU terkait kesiapan distribusi kain dan seragam sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 jadi fungsi kontrol publik selaras dan sejalan amanah peraturan berlaku Prrmendikbud Ristek. (Foto: dok/SJP)
KADIN, FKKS dan Maki Jatim Teken MoU Terkait Distribusi Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru

Surabaya, SJP - Ketua Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto siap kawal dan kolaborasi terkait distribusi kain dan seragam sekolah untuk teknis dan mekanisme pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (11/7).

Kenapa dikawal?, menurutnya secara linier, dengan dasar sempat mencuat ke publik moratorium dari Gubernur Jawa Timur tahun 2023 ditindaklanjuti Kadindik Jatim, terkait larangan Koperasi Sekolah menjual seragam sekolah.

Duganya, hal ini cenderung berpotensi akan muncul permasalahan masif terjadi dalam pusaran kilas seputar kebutuhan pembelian seragam sekolah bagi murid SMA/SMK se Jawa Timur. 

Untuk itu, Kadin Jatim bersama menggandeng Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jatim sekaligus Ketua Komnasdik Jatim, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, dan H. Baso Juherman, Pemerhati Dunia Pendidikan Jawa Timur guna pengawasan secara optimal tekan dan antisipasi hal tak semestinya terulang lagi.

Kadin Jatim mencontohkan sebagai kontrol sosial masyarakat sejalan dialami bersama saat PPDB 2024, moratorium tersebut dicabut. Bersamaan itu, Koperasi Sekolah juga langsung diperbolehkan kembali melayani pembelian seragam, tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa wali murid.

Namun, pasca pencabutan moratorium, lanjutnya juga perlu diingat tidak semua pihak koperasi sekolah siap melayani kebutuhan seragam. 

"Banyak kepala sekolah dan pihak koperasi yang masih bingung dan khawatir akan potensi masalah, terutama dalam selisih harga yang berpotensi menjadi keuntungan bagi koperasi," bebernya.

Ditambahkannya, adapun hasil pertemuan (8/7) di ruang Graha Kadin Jatim didapat 3 (tiga) pointer utama pembahasan untuk cari temu solusi awal distribusi dan pelayanan secara optimal tercapai.

"Tujuannya jelas dalam pembahasan terkait pembelian seragam dengan terprogram tepat sasaran dan sesuai amanah terapan dari peraturan berlaku guna jalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) bersama," cetusnya.

Ketiga variabel berikut menjadi perhatian utama KADIN Jatim, FKKS, vendor kain seragam, dan konveksi yang terlibat dalam penyediaan seragam sekolah. Di antaranya,

  • Harga jual kain atau seragam sekolah harus lebih rendah daripada harga pasar.
  • Spesifikasi seragam menjadi patokan utama dalam menentukan kualitas seragam sekolah.
  • Vendor atau pengusaha kain dan konveksi yang terlibat harus berani menjamin seragam sekolah tersebut, apabila ditemukan kerusakan (kecuali karena kelalaian pengguna).

Menanggapi hal ini, KADIN Jatim sebut Adik sebagai pusat organisasi pengusaha di Jawa Timur, terpanggil untuk menjembatani kebutuhan seragam sekolah. 

"KADIN menggandeng beberapa pengusaha besar penyedia kain dan konveksi, serta pelaku usaha UMKM jasa menjahit baju seragam," paparnya.

Dukungan gagasan upaya KADIN Jatim dan FKKS Jatim ini, dengan melibatkan 38 kantor KADIN di Kota/Kabupaten se Jawa Timur, sebutnya.

Tentunya, dengan melihat kemampuan dan kapasitas daya dukung tersebut diharap kesiapan secara maksimal untuk kebutuhan seragam bagi 752 sekolah SMA/SMK negeri se Jawa Timur tercapai sesuai amanah dan regulasi ditentukan berjalan lancar.

Sementara Kunjung Wahyudi selaku Ketua Forkom Komite Sekolah Jawa Timur uraikan tujuan diadakannya gagasan ide pembahasan perihal dimaksud sangatlah tepat dan menjadi refrensi perbaikan dunia pendidikan.

Lebih jauh, Kunjung juga optimis gagasan perihal baik ini justru dapat sejahterakan nilai ekonomis masyarkat lebih terjaga dan kondusifitasnya terkontrol dengan baik sesuai dengan terapan juklak maupun juknis Permendikbud Ristek sebelumnya.

"Sesuai Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, pasal 12 ayat 1 dan 2, pengadaan kain seragam sekolah menjadi tanggung jawab wali murid atau peserta didik. Ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik," ulasnya.

Olehnya, berdasarkan regulasi tersebut, KADIN Jatim dan FKKS Jatim hadir untuk membantu penyediaan kebutuhan seragam sekolah. Dibutuhkan komitmen serta sinergitas maksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah sebagai induk organisasi orang tua/wali murid sekolah.

Senada, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur Heru Satriyo mengungkapkan bahwa tahun lalu persoalan pengadaan seragam sekolah menjadi polemik dan menuai kritik berbagai pihak. 

"Seragam yang masih berbentuk lembaran kain dijual jauh di atas harga pasar," kutipnya mengingatkan.

Yang intinya, sambung Maki, lazimnya harus sejalan dan selaras dengan pengadaan seragam sekolah, serta harus berpegang pada sejumlah prinsip dasar seperti tidak memberatkan atau merugikan orang tua siswa dan pihak lain.

Mengakhiri wawancara, Heru optimistis upaya konkrit Kadin Jatim sinergi bersama Komnasdik Jatim gandeng MAKI Jatim dan H. Baso Juherman pemerhati pendidikan terkait proses distribusi seragam sekolah dan memberikan asistensi apabila ada permasalahan terkait penyediaan seragam untuk calon peserta didik lebih optimal.

"Kami  siap kawal sekaligus monitoring adanya pengawasan sebagai fungsi kontrol sosial publik mengurai permasalahan yang timbul dari penyediaan seragam sekolah bagi calon peserta didik baru dan lama," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow