Kades di Mojokerto Siap Hadapi Gugatan di PTUN, Desak Bupati Tindaklanjuti Jabatan Kosong

Menurut Anang, sesuai undang-undang, ada aturan main tentang pengangkatan perangkat desa. Sementara ketiga Kadus ini dinilai tidak memenuhi persyaratan saat diangkat kembali.

21 Feb 2025 - 19:59
Kades di Mojokerto Siap Hadapi Gugatan di PTUN, Desak Bupati Tindaklanjuti Jabatan Kosong
Kantor Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kepala Desa (Kades) Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan tiga kepala dusunnya (Kadus) ke Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN) Surabaya. 

"Terkait gugatan yang dilayangkan 3 Kadus itu ke PTUN Surabaya, kami telah siap menghadapinya,”kata Kades Wotanmas Jedong Anang Wijayanto dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025) malam. 

Menurut Anang, sesuai undang-undang, ada aturan main tentang pengangkatan perangkat desa. Sementara ketiga Kadus ini dinilai tidak memenuhi persyaratan saat diangkat kembali. 

"Mengacu UU 3/2024 pada pasal 50 juga, terdapat persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi, yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat, sementara itu ketiga Kadus itu usianya tidak ada yang memenuhi persyaratan,”ujar dia. 

Pihaknya secara resmi kembali mengajukan surat permohonan kepada Bupati Mojokerto terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dusun.

Permohonan pengajuan ini dituangkan dalam surat bernomor 470/186/417-305.05/2025, dikirimkan kepada Bupati Mojokerto pada tanggal 21 Februari 2025.

Surat itu berdasar pada kekosongan jabatan 3 kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong. 

"Surat Permohonan ini kami ajukan didasarkan pada adanya kekosongan jabatan 3 Kadus di Desa Wotanmas Jedong yang perlu segera diisi guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Anang menyebut, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Mojokerto untuk memberikan solusi atas kekosongan jabatan 3 Kadus di Desa Wotanmas Jedong.

Surat itu disebutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016, dijelaskan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sebelumnya telah disampaikan melalui surat sebelumnya, yaitu 470/161/416-305.05/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Namun, sambung dia, hingga saat ini belum ada tindaklanjut mengenai penunjukan pengganti atau pelaksana tugas bagi jabatan 3 Kadus yang kosong.

Dalam surat permohonan itu, Kepala Desa Wotanmas Jedong meminta agar Bupati Mojokerto memberikan arahan serta mengambil langkah terkait mekanisme penunjukan pelaksana tugas. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan pelayanan masyarakat di Desa Wotanmas Jedong tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan," ungkapnya. 

Anang berharap ada solusi dari Bupati Mojokerto terkait persoalan ini. Sehingga tidak menggangu pelayanan yang ada di desa. 

"Kami berharap agar arahan Gus Bupati Mojokerto bisa segera memberikan solusi kepastian atas kekosongan jabatan 3 Kadus ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow