Kades dan Bendahara Desa Tanggung Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar
Pihak penyidik Kejari Tulungagung langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua perangkat Desa Tanggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka adalah Kepala Desa Tanggung, SY (60), dan Bendahara Desa, JE (54), pada Rabu (10/9/2025).
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa pada periode 2017 hingga 2019. Berdasarkan audit Inspektorat, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, hingga hasil audit.
"Pada hari ini Rabu tanggal 10 September 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kita kumpulkan dari keterangan saksi-saksi terus ada eh surat, kemudian hasil audit dari auditor," ujarnya.
Menurut Tri Sutrisno, dana yang disalahgunakan bersumber dari berbagai pos, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, hingga dana bagi hasil pajak. Seluruh anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Penyalahgunaan dilakukan dari dana ADD, bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak. Semua itu mereka kelola sendiri dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri Sutrisno.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik kepala desa maupun bendahara desa disebut belum mengakui perbuatannya. Keduanya juga belum melakukan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakannya.
“Kedua tersangka masih belum mengakui perbuatannya, dan hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
Meski begitu pihak penyidik Kejari Tulungagung mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Kejari Tulungagung sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Untuk ancamannya ya sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 itu diancam maksimal 20 tahun ya. Minimal 4 tahun atau iya 4 tahun minimal 4 tahun," terang Tri Sutrisno
Usai penetapan tersangka, pihak penyidik Kejari Tulungagung langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

