Kabar dari Menteri PANRB: Gaji Pokok, Pensiun dan Tunjangan Jabatan Hakim Segera Dinaikkan
Sementara, empat usulan MA yang lain masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, meliputi: fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan serta honorarium percepatan penanganan perkara.
JAKARTA, SJP - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, telah memproses penyesuaian tunjangan hakim. Untuk menentukan besaran kenaikan tunjangan, Menteri PANRB telah koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA).
"Saya telah mendapatkan arahan dan kami sudah menandatangani pengajuan terkait tunjangan hakim. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kemenkumham, dan Setneg," ungkap Azwar Anas, seperti dikutip dari beritasatu.com.
Azwar mengaku telah berkomunikasi dengan wakil ketua Mahkamah Agung, Setneg serta tim di MA. Ia mengharapkan proses pembahasan segera tuntas, sehingga formula terkait tunjangan untuk hakim bisa segera diumumkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kementerian PANRB menyerahkan empat poin kepada Kementerian Keuangan, meliputi usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8–15 persen, kenaikan uang pensiun sebesar 8–15 persen, kenaikan tunjangan jabatan 45–70 persen, lantas tunjangan kemahalan.
Setelah berproses dengan Kementerian Keuangan, tiga usulan dari Kementerian PANRB yang disepakati, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Sementara, empat usulan MA yang lain masih dibicarakan: meliputi fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan serta honorarium percepatan penanganan perkara.
Sebelumnya, pada Senin (7/10/2024), juru bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto, menyatakan usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Info terakhir, pada 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari menkeu," kata Suharto.
Menurut Suharto, dalam naskah akademik MA, terdapat 8 poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian PANRB. Perubahan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. (**)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?