Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta di dalam amplop berkop Desa Mejoyolosari dan sebuah dokumen proposal milik tersangka berjudul 'Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur'.

16 Nov 2023 - 13:30
Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi
Polisi saat melakukan pers rilis. (Erwin/SJP)

Jombang, SJP-Diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa, dua orang oknum wartawan media online diringkus polisi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta.

Kedua oknum wartawan itu adalah AU dan SP. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diduga hasil memeras perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, AU dan SP ditangkap anak buahnya setelah menerima laporan dari perangkat Desa Mejoyolosari.

Kepada polisi, perangkat desa itu mengaku didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan.

Ketiganya disebut menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan idetitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.

Mereka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya 'damai' kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut," kata Sukaca, Kamis (16/11/2023). 

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta di dalam amplop berkop Desa Mejoyolosari dan sebuah dokumen proposal milik tersangka berjudul 'Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur'.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua identitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.

"Tersangka dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow