Jombang Ladang Curanmor, Polisi Bekuk Enam Pelaku Berikut Penadah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam waktu 2 bulan berhasil ungkap aksi curanmor di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membekuk enam pelaku berikut satu orang penadah hasil curian.
JOMBANG, SJP - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Jombang seakan menjadi bayangan ketakutan warga. Aksi kriminalitas tersebut hingga memaksa polisi memburu para pelaku.
Alhasil, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam waktu 2 bulan berhasil ungkap aksi curanmor di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membekuk enam pelaku berikut satu orang penadah hasil curian.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyebut langkah pengungkapan aksi curanmor merujuk dari serangkaian laporan kehilangan warga.
“Dalam kurun waktu dua bulan kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan TKP," ucap AKP Margono kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka yang membantu dalam penjualan barang hasil kejahatan.
AKP Margono merinci satu persatu tersangka dengan aksi kejahatan curanmor yang dilakukan. Tersangka pertama WJ (36), warga Kecamatan Perak, kedapatan membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Mobil itu dengan mudah digasak karena kunci kontak masih menancap di kendaraan.
Selanjutnya, tersangka MFF (36), warga Gresik. Pelaku pembobolan rumah di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, dan Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung.
"Modusnya merusak pintu menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggondol motor, laptop, televisi, serta ponsel," beber AKP Margono.
Tersangka Ketiga ungkap Kasatreskrim yakni MAYP (30), warga Kecamatan Mojowarno, pelaku sudah tercatat dua kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Wonosalam.
"Ia menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di sawah maupun kebun," ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan tersangka keempat, yakni inisial AHW (20), residivis kasus curas asal Kecamatan Jogoroto. AHW kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.
"Ia masuk lewat jendela dengan mencongkel bingkai kayu, lalu membawa kabur motor, dokumen kendaraan, hingga dua unit ponsel," urainya
Tak hanya itu, tersangka ke lima EA (21), warga Sidoarjo, juga diamankan setelah mencuri motor dan ponsel di rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya, ia memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
"Barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan RS (22), warga Sampang, yang bertindak sebagai penadah dan menerima Rp500 ribu dari hasil penjualan," jelas mantan Kapolsek Sokobanah, Kabupaten Sampang itu.
Sementara itu, NL (61), warga Bareng, juga terjerat kasus setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, menggunakan kunci palsu.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan," pungkas Perwira lulusan STIK tahun 2020 itu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

