Jelang Masa Tenang, APK di Jember Segera Ditertibkan 

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro menyebut bahwa penertiban APK itu juga melibatkan tim dari Pemkab Jember

09 Feb 2024 - 02:45
Jelang Masa Tenang, APK di Jember Segera Ditertibkan 
Lokasi APK di Pasar Sabtuan Jember (Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP - Masa kampanye akan segera berakhir dan pada Minggu, 11 Februari 2024 akan dimulai masa tenang hingga pelaksanaan pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu seperti banner_capres dan cawapres serta caleg, termasuk atribut partai politik yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Tujuannya untuk memelihara ketenteraman, ketertiban, keindahan, dan kebersihan.

Dalam hal ini, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro menyebut bahwa penertiban APK itu juga melibatkan tim dari Pemkab Jember.

"Tim yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Bakesbangpol, perangkat daerah lainnya yang terkait, dan camat akan membantu Bawaslu menertibkan APK. Kodim dan Polres juga turut serta," kata Bambang Saputro, Jumat 9 Februari 2024.

Bambang juga menyatakan bahwa Pemkab Jember telah membuat surat edaran kepada pimpinan partai politik terkait penertiban APK secara mandiri.

"Isi edaran itu agar parpol melepas sendiri APK yang terpasang. Adapun APK yang ditertibkan Bawaslu dan tim tidak akan dikembalikan kepada peserta pemilu karena menjadi barang hasil operasi." jelasnya.

Sebelum penertiban APK dimulai, Bawaslu dan Pemkab Jember akan menggelar apel bersama pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 07.00 WIB.

Apel yang direncanakan digelar di Jalan Sudarman, Jember akan diikuti oleh semua personel penertiban APK.

Bambang Saputro menyampaikan bahwa apel penertiban APK pada Minggu nanti juga digelar serentak di semua kecamatan.

 "Khusus Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari ikut apel di Jalan Sudarman," jelasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow