Jelang Idul Adha, Dispangtan Kota Malang Perketat Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban

Edukasi kepada masyarakat tersebut yakni tentang kesehatan hewan yang akan dijual di tempat-tempat penjualan hewan kurban, dan pemantauan lokasi-lokasi penjualan hewan kurban di Kota Malang, yang nantinya pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) dan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB) untuk memantau seluruh titik

01 Jun 2024 - 18:30
Jelang Idul Adha, Dispangtan Kota Malang Perketat Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan. (Toski/SJP).11

Kota Malang, SJP - Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan dan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang bakal diperketat pengawasannya.

Sebab, hewan kurban yang masuk ke Kota Malang berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan Madura, dan hewan kurban tersebut harus dilengkapi dengan surat kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, saat ditemui awak media di Balai Kota, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Slamet, pengetatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, utamanya saat penyembelihan hewan kurban.

"Jadi, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Terkait bagaimana mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," ucapnya.

Slamet menjelaskan, edukasi kepada masyarakat tersebut yakni tentang kesehatan hewan yang akan dijual di tempat-tempat penjualan hewan kurban, dan pemantauan lokasi-lokasi penjualan hewan kurban di Kota Malang, yang nantinya pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) dan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB) untuk memantau seluruh titik penjualan hewan kurban.

"Itu semua kami lakukan untuk mengedukasi masyarakat, untuk titik-titik penjualan hewan kurban, saat ini masih baru beberapa titik yang telah menyiapkan tempat untuk berjualan hewan kurban," jelasnya.

"Itu kami lakukan sebagai tidak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari bapak Pj Wali Kota untuk memastikan ketertiban penjualan hewan kurban," tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan, untuk mengantisipasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, pihaknya sejak Januari 2024 lalu telah melaksanakan vaksinasi PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD), dan hingga saat ini belum muncul lagi kasus PMK di Kota Malang.

"Itu untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dijual, petugas gabungan dari Dispangtan dan mahasiswa UB akan meminta surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan tersebut dibawa" tegasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow