Jawab Keluhan Masyarakat, Pemkot Batu Turunkan PBB Hingga 30 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim pada Kamis (16/1/2025) memastikan kebijakan ini resmi diterapkan untuk meringankan masyarakat karena dihitung hanya 70 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

16 Jan 2025 - 20:01
Jawab Keluhan Masyarakat, Pemkot Batu Turunkan PBB Hingga 30 Persen
Pelayanan pajak oleh Pemkot Batu terhadap salah satu manager hotel di Kota Batu (dok/arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Polemik yang terjadi pada akhir 2024, di mana banyak masyarakat yang mengeluh karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akhirnya dijawab oleh Pemkot dengan langkah strategis menurunkan tarif PBB hingga 30 persen mulai tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim pada Kamis (16/1/2025), memastikan kebijakan ini resmi diterapkan untuk meringankan masyarakat, karena dihitung hanya 70 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Sebelumnya NJOP sebesar Rp 1 miliar dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp 100 juta, hasilnya Rp 900 juta dikalikan tarif 0,02 persen. Dengan perhitungan ini, masyarakat harus membayar PBB sebesar Rp 180 ribu," urainya.

Namun, dengan penurunan 30 persen maka apabila NJOP Rp 1 miliar hanya dihitung Rp 700 juta, yang kemudian dikurangi NJOP tidak kena pajak menjadi Rp 600 juta. Angka ini nantinya dikalikan tarif 0,02 persen, sehingga PBB yang harus dibayar hanya Rp 120 ribuĀ 

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Pemkot Batu optimistis langkah ini akan mendorong masyarakat membayar PBB tepat waktu.

"Kami menjawab keluhan masyarakat dan dengan langkah ini kami juga berharap kedepannya masyarakat Kota Batu bisa semakin taat dalam membayar pajak," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow