Jaringan Internet Ilegal Menjamur di Mojokerto, Pendapatan Daerah Bocor

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi para operator yang selama ini cenderung abai terhadap regulasi daerah.

03 Dec 2025 - 08:00
Jaringan Internet Ilegal Menjamur di Mojokerto, Pendapatan Daerah Bocor
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penyegelan jaringan internet ilegal. (Kominfo for SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto secara resmi memulai penertiban besar-besaran terhadap jaringan kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah setempat. 

Kebijakan tegas ini dilakukan menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator telekomunikasi, terutama terkait perizinan dan kewajiban retribusi daerah.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang secara eksplisit mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan. 

Perda tersebut mewajibkan setiap penggelaran kabel harus memenuhi standar teknis dan administrasi, termasuk memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan bahwa bertahun-tahun pasca penetapan perda, banyak penyelenggara telekomunikasi beroperasi tanpa mematuhi ketentuan tersebut. Bukan hanya menyalahi regulasi. Namun juga menyebabkan bocormya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota," kata Wali Kota yang karib disapa Ning Ita ini, Selasa (02/12/2025).

Pernyataan Ning Ita mempertegas adanya ironi dalam konteks kebijakan fiskal nasional. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah. Namun, di sisi lain, aset daerah, yaitu ruang milik jalan, digunakan secara gratis oleh pihak swasta (operator telekomunikasi).

"Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah," lontarnya.

Peryataan ini menunjukkan bahwa keengganan operator telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi bukan hanya masalah pelanggaran teknis, tetapi juga berdampak langsung pada kemampuan fiskal Pemkot Mojokerto untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Penertiban ini disebutnya akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan tim pengawasan sesuai Perda. 

Pemkot memperkuat dasar penertiban dengan mengacu pada ketentuan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang tidak mematuhi, meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda, hingga pembongkaran kabel.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi para operator yang selama ini cenderung abai terhadap regulasi daerah. 

Ning Ita juga meminta pemahaman masyarakat terkait potensi gangguan layanan internet selama proses penertiban berlangsung.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban," tutupnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow