Jaksa Ungkap Dugaan Belasan Perusahaan di Gresik Caplok Aset Negara
Belasan perusahaan di Kabupaten Gresik diduga melakukan tindak penguasaan aset negara. Kejaksaan Negeri Gresik mencatat atas dugaan tersebut melibatkan 13 perusahaan.
GRESIK, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik mengungkap belasan perusahaan diduga menguasai aset atau lahan negara. Setidaknya ada sebanyak 13 perusahaan terbuka (PT) terlibat aktivitas merugikan negara tersebut.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana, mengatakan, aset negara yang diduga dikuasai oleh belasan perusahaan itu berada di sepanjang Sungai Bengawan Solo dan Sungai Brantas.
"Setelah ditelusuri sepanjang Sungai Bengawan Solo dan Brantas di Kabupaten Gresik, berhasil terjaring tiga belas perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai sehingga berpotensi negara mengalami kerugian," kata Nana, Kamis (17/7/2025).
Nana menjelaskan, akibat dugaan penguasaan aset itu negara mengalami kerugian secara fisik tanah maupun kerugian perekonomian negara berupa kerusakan ekosistem, lingkungan dan kerusakan fungsi sungai.
Ia menyebut, perkara ini sudah masuk dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sebanyak 19 orang sudah dimintai keterangan atas dugaan penguasaan aset negara ini.
"Sejauh ini sudah memeriksa dua orang dari pihak BBWS, satu orang BPN, dua orang DPMPTSP, satu orang dari Dinas PUTR bidang SDA dan Tata Ruang, serta 13 Direktur perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Kejari Gresik memastikan ada perbuatan melawan hukum atas sejumlah bukti-bukti yang ditemukan. Kasus dugaan penguasaan aset negara ini bakal dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
"Berdasarkan bukti permulan terdapat perbuatan melawan hukum, oleh karena itu akan dinaikkan ke tahap penyelidikan guna menentukan ada tidaknya peristiwa pidana," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

