Isa Zega Dijerat Kasus Pemerasan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang
Selebgram Isa Zega yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kini juga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
SURABAYA, SJP - Kasus selebgram Isa Zega yang terjerat dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial terus berkembang.
Selebgram Isa Zega yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka, kini juga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, yang diungkapkan oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.
Menurutnya, proses hukum terhadap Isa Zega telah memasuki tahap dua, di mana berkas perkara telah dilimpahkan dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang.
"Saat ini berdasarkan pemeriksaan, proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang," ujar Charles, Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, Charles mengungkapkan bahwa selain dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega juga dijerat dengan pasal terkait pemerasan.
"Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah," jelasnya.
Charles menjelaskan bahwa pemerasan ini diduga terjadi setelah tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan, namun pelapor berhalangan hadir.
"Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan," katanya.
Sebelumnya, sempat dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice, namun kesepakatan antara kedua belah pihak gagal tercapai.
Dalam kasus ini, Isa Zega juga dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Isa Zega awalnya ditahan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitasnya yang tercatat sebagai perempuan.
"Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan," tambah AKBP Charles.
Pemeriksaan terhadap Isa Zega sempat terhambat karena tersangka meminta penundaan waktu untuk memberikan keterangan saat pertama dilakukan proses penyidikan (24/1/2025).
Namun setelah pemeriksaan kesehatan, ia akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.
"Selanjutnya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang," ujar Charles memastikan.
Selain itu, terkait dengan pemberkasan, Charles menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dengan lancar setelah menerima P21.
"Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan," katanya.
Untuk saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun, Malang, pada sore hari yang sama.
"Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini," ungkapnya.
Untuk barang bukti, Charles menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa bukti ilmiah, di antaranya handphone, flash disk, dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
"Alat bukti yang diamankan termasuk handphone dan flash disk, yang diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium, serta saksi-saksi lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," jelasnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Charles juga mengungkapkan bahwa pihak penasihat hukum tersangka telah mengajukan praperadilan.
"Kami mengetahui bahwa mereka telah mengajukan praperadilan, dan kami siap menghadapi proses tersebut," tutup Charles. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

