Ini Kronologi OTT KPK di Bondowoso

Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, PJ (inisial) Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kasipidsus Kejari Bondowoso, YSS dan AIW sebagai pengendali CV WG

16 Nov 2023 - 15:00
Ini Kronologi OTT KPK di Bondowoso
Screenshot konferensi pers di akun Youtube resmi KPK RI

Kabupaten Bondowoso, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Kamis (16/11/2023) malam, melalui akun Youtube resmi KPK RI.

Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, jika saat ini para tersangka sudah berada di gedung KPK. Bahkan, dari informasi awal ada 6 orang yang diamankan, ternyata bertambah menjadi 9 orang.

Dalam keterangannya, KPK mengamankan PJ (Kajari) Bondowoso, AKDS (Kasipidsus), RWB staff Pidsus. Kemudian menangkap YS, AIW dan NR, yang ketiganya dari swasta pengendali CV WG. Kemudian, MHA dan NDH, ASN Dinas BSBK serta seorang honorer Dinas BSBK Bondowoso.

Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, juga memaparkan kronologi tertangkap tangannya 9 orang tersebut yang diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang, kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso.

“Jadi, pada hari Rabu 15 November 2023 tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan uang tunai dari YS, dan AIW kepada AKDS, sebagai perwakilan atau orang kepercayaan dari PJ di ruang Kasipidsus, Kejari Bondowoso,” katanya.

Setelah itu, tim KPK bergerak menjadi dua tim, mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal. 

“KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 225 juta, bersama barang bukti dan membawa sembilan orang tersebut ke Gedung Merah Putih Jakarta, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, PJ Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kasipidsus Kejari Bondowoso, YSS dan AIW sebagai pengendali CV WG,” imbuhnya.

Deputi Penindakan juga menjelaskan, OTT kali ini terjadi karena salah satu aparat penegak hukum di Kejari Bondowoso dengan kewenangannya tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan nilai produksi dan nilai tambah holtikultura yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. 

“AKDS sebagai Kasipidsus, atas perintah PJ Kajari Bondowoso , kemudian melakukan penyidikan terbuka. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan,” ceritanya.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, kemudian AKDS melapor ke PJ dan menanggapinya untuk dibantu. Saat proses permintaan keterangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah Rp 475 juta dan hal ini menjadi bukti yang cukup untuk kita kembangkan. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari, dari tanggal 16 November hingga 9 Desember 2023, di rutan KPK,” terangnya.

Seperti diketahui, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi, dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan pasal 13 UU Nomer 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk yang menerima, tersangka PJ dan AKDS ditersangkakan pasal 12 Huruf A dan B, atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Editor : Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow