Bejat! Paman Di Kabupaten Mojokerto Cabuli Ponakannya Sejak SD Hingga SMP
WA (40) tega mencabuli korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP. Bahkan, perbuatannya sudah dilakukan sejak Bunga menempuh pendidikan di sekolah dasar.
Kabupaten Mojokerto, SJP - Entah apa yang ada dipikiran WA, (40), warga Kecamatan Kutorejo, yang tega melakukan aksi bejat terhadap keponakannya.
WA tega mencabuli korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP, bahkan perbuatannya sudah dilakukan sejak Bunga masih tempuh pendidikan sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Wahib katakan pihaknya sudah bekuk pelaku WA, setelah menerima laporan dari orang tua korban, M (39), Jumat (05/01/2024) lalu.
"Korban ini didatangi pelaku lewat pintu belakang saat kondisi rumah korban sepi. Di dalam rumah itu, korban bersama adiknya. Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban sempat memberontak dan pelaku tak menggubris," ujarnya, Rabu (10/01/2024).
Wahib menjelaskan, pengakuan pelaku sudah melakukan aksi itu pada bulan April 2023 dan tahun 2019 kala si Bunga masih kelas 4 SD.
"Tahun 2019, korban sering disetubuhi di dalam rumah pelaku. Kalau April 2023 kemarin, pelaku ketahuan dengan istrinya saat melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Wahib menambahkan, sang istri pelaku mendengar suara teriakan korban.
Lantas, istri pelaku dan para tetangga pun terkejut dengan kelakuan bejat WA.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari rekaman CCTV, pakaian pelaku serta korban. Saat ini, kami dalami kasus ini," lanjutnya.
Wahib menyebut, pelaku WA bakal dijerat pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1.
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat, 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"WA sudah kami tahan dan ancaman hukuman yang akan didapat pelaku paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?