Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin ungkapkan, bahwa pihaknya telah tangani perkara penegakan hukum kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ikuti tes bahasa Inggris IELTS di Surabaya.
Melalui Kabid Intelijen dan Penindakan M Novrian Jaya dan Penindakan didampingi Kabid Humas Imigrasi Ika Rachmawati dan Kepala seksi Intelijen Ario Suhermanto, jelaskan, pelaku adalah seorang perempuan warga negara Tiongkok berinisial YW (36).
YW ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya pada tanggal 3 Juli 2023 saat hendak mengikuti tes IELTS di sebuah lembaga bahasa di Surabaya. Saat diperiksa, petugas menemukan bahwa YW menggunakan paspor palsu.
YW mengaku bahwa dirinya menjadi joki tes IELTS atas perintah dari seseorang di luar negeri. Ia dibayar sebesar 10.000 RMB setara Rp 21 juta untuk lulus tes IELTS dengan nilai 6.5.
"YW didakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabid Inteldakim, M.Novrianto Jaya kepada awak media, Senin (11/12/2023).
"Terpidana kemudian divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta pada putusan pengadilan negeri Surabaya yang sudan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Novrianto.
"Saat ini, YW telah menjalani hukumannya di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Setelah selesai menjalani hukuman, YW akan dideportasi ke Tiongkok," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita saat dilakukam penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) yakni didapat, handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda serta tiket dan kode booking pesawat.
Selain menangkap YW, dalam catatan putusan pengadilan negeri Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti, dan dalam berkas terlampir yaitu:
- Form registrasi tes IELTS atas nama Yu Wen
- Flashdisk berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute
- Boarding pass Wang Yali Air Asia QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya
- Paspor atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen
- Paspor atas nama Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali
- iPhone 14 Pro Max nomor IMEI 35 599991 668571 6 warna gold
Paspor atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, paspor atas nama Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali, serta iPhone 14 Pro Max milik YW dikembalikan kepada pelaku.
Untuk selanjutnya, setelah terpidana bersangkutan yaitu YW saat keluar dari jalani hukuman penjara akan dideportasi ke negara asalnya.
“Dari Lapas porong akan mengembalikan ke imigrasi Surabaya, akan diproses selanjutnya pendeportasian ke negara asal,” tukasnya.
"Pesan dari pimpinan, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah hukumnya," kutip Ika akhiri wawancara.
"Pihak Imigrasi juga imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, karena akan berakibat pada sanksi hukum berlanjut pada penegakan hukum," tuturnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian