Imigrasi Blitar Musnahkan 38 Ribu Arsip Substantif, Tegakkan Tertib Administrasi
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar memusnahkan 38.146 arsip substantif yang telah melewati masa retensi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan tertib administrasi.
BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memusnahkan sebanyak 38.146 arsip substantif yang telah melewati masa retensi.
Sebanyak 38.146 arsip yang dimusnahkan itu terdiri dari berkas DPRI 2021-2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPI hingga SKIM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban administrasinya dan memastikan pengelolaan arsip sesuai ketentuan kearsipan.
Selain itu, arsip juga memiliki peran penting dalam mendukung proses hukum, terutama dalam penyediaan dokumen yang dibutuhkan untukĀ keperluan penyelidikan. Artinya, penyusutan arsip harus dilakukan secara hati-hati dan profesional.
"Arsip bulan hanya dokumen administratif, tapi memuat data penting yang dapat dibutuhkan sewaktu-waktu dalam proses hukum. Pemusnahannya, harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," kata dia, Selasa (2/12/2025).
Terpisah, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekertaris Jenderal Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Elfi Susanti menegaskan bahwa prosedur penyusutan hingga pemusnahan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa arsip menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan sehingga pengelolaanya harus tertib dan akurat.
"Tidak boleh sembarang dan harus sesuai SOP, tadi pemusnahan dengan menggunakan mesin pencacah," tegasnya.
Aditya Nursanto menambahkan pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola kearsipan yang transparan, akuntabel dana sesuai regulasi. Serta memastikan tidak ada dokumen kedaluwarsa yang berpotensi menimbulkan risiko administrasi maupun hukum. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

