HGB di Perairan Sidoarjo Diduga Jadi Jaminan Bank, Pemkab Tolak Pengajuan Perpanjangan
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu, pihaknya didatangi perwakilan dua perusahaan tersebut untuk meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang rencananya akan dijadikan agunan ke bank.
SURABAYA, SJP - Polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terus berlanjut.
HGB yang diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 itu diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang oleh dua perusahaan pemiliknya, PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkapkan, sekitar satu bulan lalu, pihaknya didatangi perwakilan dua perusahaan tersebut. Mereka meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang rencananya akan dijadikan agunan ke bank.
“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu dijaminkan ke perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” ujar Subandi saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025).
Namun, Subandi menolak memberikan izin perpanjangan. Alasannya, status lahan tersebut masih berpolemik karena terdapat tumpang tindih dengan tambak milik petani setempat.
“Saya diminta izin, sudah kita sampaikan pendapat, sepertinya jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan punya petani tambak dan lain. Kita pejabat baru, kita harus hati-hati,” katanya.
Menurut data Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, HGB tersebut mencakup tiga bidang tanah. PT SIP menguasai dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, M. Rizal menjelaskan, sertifikat tersebut diterbitkan pada 1996, saat wilayah tersebut kemungkinan masih berupa daratan. Namun, kondisi sekarang telah berubah, dan sebagian besar area menjadi perairan.
“Saya belum bisa mengatakan itu laut atau tidak. Karena kita tidak tahu tahun 1996. Jangan sampai waktu itu direklamasi atau tidak, kita tidak tahu. Jadi biarkan data yang berbicara nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono juga sudah meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak memperpanjang izin jika keberadaan HGB tersebut melanggar aturan.
“Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan, lebih baik tidak diperpanjang atau tidak lagi dikeluarkan izin. Tapi itu nanti wewenang BPN,” tegas Adhy, Rabu (22/1/2025).
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi polemik ini lebih dalam.
“Kita sudah perintahkan untuk membentuk tim agar melakukan investigasi atas temuan HGB tersebut,” imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

