HGB di Laut Sidoarjo: Mengurai Fakta di Balik Sertifikat Bermasalah

Setelah hampir sepekan, polemik HGB di perairan Sidoarjo seakan tiada habisnya. Namun dari itu semua, nasib para nelayan lah yang saat ini sedang dipertaruhkan (Ryan/SJP)

25 Jan 2025 - 21:31
HGB di Laut Sidoarjo: Mengurai Fakta di Balik Sertifikat Bermasalah
Nasib nelayan dipertaruhkan dalam kasus sertifikat HGB di perairan Indonesia (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Sudah enam hari sejak kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo mencuat ke publik. Seiring waktu, berbagai fakta mulai terkuak, baik dari temuan lapangan, tanggapan pemerintah, hingga bantahan dari aktivis lingkungan. 

Dari klaim legalitas penerbitan sertifikat, status wilayah yang masih diperdebatkan, hingga potensi pelanggaran hukum, kasus ini menjadi sorotan karena kompleksitas dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir. Berikut beberapa fakta yang terkuak dan perlu untuk dikawal.

1. Penemuan Awal oleh Akademisi UNAIR: Buntut Kasus di Tangerang

Kasus ini mencuat setelah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Thanthowy Syamsuddin, mengungkap adanya sertifikat HGB di wilayah perairan Sidoarjo melalui cuitannya di X pada 19 Januari 2025.

Temuan ini ia dapatkan melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dirinya memaparkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari analisis lanjutan terkait kasus pagar laut di Tangerang yang memiliki masalah serupa dan sudah heboh sebelumnya.

"Ini mirip dengan kasus pagar laut di Tangerang yang juga menyalahi aturan. Jika dibiarkan, dampak lingkungan dan sosialnya akan sangat besar," ucapnya pada Selasa (21/1/2025).

HGB tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

2. Awalnya Dikira Masuk Wilayah Surabaya

Temuan ini sempat menimbulkan kebingungan terkait wilayah administrasi lokasi HGB. Namun pada Selasa (21/1/2025), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung menginformasi bahwa wilayah tersebut masuk ke area Sidoarjo.

"HGB itu tidak dikeluarkan oleh Surabaya. Setelah kami cek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasinya ternyata sudah masuk wilayah Sidoarjo," tegas Eri.

3. DPRD Jawa Timur akan memanggil Pemprov Jatim

DPRD Jawa Timur merespons dengan meminta klarifikasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyebut penerbitan HGB di atas perairan sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola ruang.

"Putusan MK sudah jelas melarang pemanfaatan ruang di atas perairan untuk HGB. Kami akan memanggil Pemprov Jatim dan BPN untuk meminta penjelasan atas temuan ini," tutur Deni.

Deni menyoroti pentingnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut. Jika dokumen tersebut tidak ada, maka penerbitan HGB ini sudah pasti ilegal.

4. Perbedaan Pendapat antara Kementerian ATR/BPN dan WALHI

Fakta terbaru yang memperumit keadaan ialah perbedaan pandangan antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kementrian dan temuan dari advokasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengklaim bahwa penerbitan HGB pada 1996-1999 adalah legal, karena lahan tersebut awalnya berupa tambak yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi. 

"Kami telah mencocokkan peta before dan after. Pada saat penerbitan, lahan ini adalah tambak,” kata Nusron sebelum ikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pada Rabu (22/1/2025).

Klaim tersebut dibantah oleh Walhi. Berdasarkan citra satelit, Walhi menyebutkan bahwa kawasan ini telah menjadi laut sejak lama. 

“Data kami menunjukkan bahwa kawasan ini tidak pernah berupa daratan sejak tahun 2002,” ujar Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jatim.

Senada dengan Walhi, Thanthowy sebagai pihak yang menemukan HGB di perairan Sidoarjo itu juga telah melakukan riset menggunakan aplikasi satelit milik google yakni Google Earth untuk memastikan bahwa wilayah tersebut memang benar laut.

“Saya menggunakan data koordinat spesifik dan timelapse Google Earth dari tahun 1988 hingga 2022. Hasilnya, kawasan ini secara historis adalah laut, mangrove, dan tambak, bukan daratan,” papar Thanthowy.

6. Perusahaan Pemilik HGB dan Upaya Perpanjangan

Dua perusahaan, PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Semeru Cemerlang (SC), tercatat sebagai pemegang HGB di kawasan ini. PT SIP memiliki dua bidang dengan luas 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektar.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan sempat mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Pemkab Sidoarjo sekitar satu bulan lalu. 

“Mereka meminta rekomendasi untuk memperpanjang HGB, tapi saya menolak karena status lahannya masih berpolemik,” ujar Subandi saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025).

7. Isu Jaminan Bank: Dugaan Penggunaan HGB sebagai Agunan

HGB ini diduga digunakan sebagai jaminan bank oleh pemegangnya. Plt Bupati Sidoarjo, Subandi juga mengaku bahwa kedua perusahaan tersebut ingin memperpanjang HGB agar dapat digunakan sebagai agunan.

8. Dampak Lingkungan dan Keberlanjutan Ekosistem Pesisir

Temuan ini juga menyoroti dampak lingkungan. Berdasarkan analisis Walhi dan Thanthowy, kawasan HGB mencakup ekosistem mangrove dan tambak yang penting bagi keberlanjutan pesisir. Jika HGB ini terus diperpanjang atau dibiarkan, hal ini dapat mengancam ekosistem tersebut.

9. Langkah Investigasi dan Rekomendasi

Atas kasus HGB diatas perairan Sidoarjo ini, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, kini telah memerintahkan pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil sesuai aturan hukum, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran,” kata Adhy.

Sementara itu, masyarakat dan nelayan setempat berharap pemerintah segera menyelesaikan polemik ini untuk menghindari ketidakpastian yang berkepanjangan.

Kasus HGB di perairan Sidoarjo mencerminkan kompleksitas tata kelola agraria dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan. Dengan berbagai pihak terlibat, mulai dari akademisi hingga kementerian, polemik ini membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan hukum dan kepentingan lingkungan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow