Aroma Keluarga Dalam Struktur Jabatan, Direktur RSUD Jombang Akan Dilaporkan ke KPK

Dua nama yang disebut-sebut dalam bursa perbincangan internal adalah MHFA yang biasa disapa F, dan NA yang akrab disapa N.

17 Apr 2026 - 16:08
Aroma Keluarga Dalam Struktur Jabatan, Direktur RSUD Jombang Akan Dilaporkan ke KPK
Salah satu lokasi ruangan di RSUD Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP–Isu terkait kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini muncul pengakuan dari sumber terpercaya yang menyebut adanya praktik pengangkatan keluarga dalam struktur kepegawaian rumah sakit pelat merah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, diduga mengangkat kedua anaknya sendiri sebagai pegawai di institusi yang dipimpinnya. Dua nama yang disebut-sebut dalam bursa perbincangan internal adalah MHFA yang biasa disapa F, dan NA yang akrab disapa N.

"Ada dua anaknya, sudah ramai diperbincangkan, namanya MHFA panggilannya F dan NA panggilannya N," ujar narasumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Meski mengakui keberadaan kedua nama tersebut, sumber ini masih enggan memberikan keterangan detail mengenai posisi atau jabatan strategis apa yang saat ini diduduki oleh kedua anak sang direktur. 

"Adalah, pokoknya, lulusannya teknik industri dan hukum," imbuhnya singkat.

Saat dimintai konfirmasi terkait kabar tersebut, dr. Pudji Umbaran tidak secara tegas membantah maupun membenarkan. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan kerja bagi siapa pun yang memenuhi syarat.

"Semua masyarakat boleh bekerja di RSUD Jombang. Sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai untuk peningkatan kinerja pelayanan di RSUD Jombang," ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, praktisi hukum Jombang, Syarahuddin (Bang Reza), menilai bahwa praktik tersebut, jika terbukti kebenarannya, jelas termasuk dalam kategori nepotisme yang melanggar ketentuan hukum.

"Kalau itu benar ya melanggar hukum," tegasnya.

Reza menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkali-kali menegaskan bahwa nepotisme adalah praktik yang merusak tata kelola pemerintahan, mengarah pada tindak pidana korupsi, serta menggerus integritas institusi karena mengesampingkan kepentingan publik demi kepentingan keluarga atau kroni.

"Kita siap mengawal untuk kebaikan Jombang, bahkan kita siap lapor ke KPK ketika diperlukan," ancam Reza.

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Aturan tersebut secara tegas melarang pejabat publik, termasuk Direktur RSUD, memberikan keuntungan kepada anggota keluarga dalam hal pengangkatan pegawai tanpa melalui mekanisme yang profesional dan meritokratis.

Perekrutan pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD seharusnya dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan adil, bukan berdasarkan penunjukan langsung oleh pimpinan.

"Tindakan menunjuk keluarga sebagai pegawai atau memberikan jabatan berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terjadi nepotisme," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow