Hanya Karena Seekor Ayam, Jaksa di Bojonegoro Seret Lansia Ke Persidangan
Suyatno dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik Siti Kholifah, kepala desanya sendiri. Kasus yang terjadi pada 2022 lalu itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dian Laralika Filintani, SH., ke meja persidangan hanya karena ayam jago.
Kakek tua itu dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri.
Kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).
Hanafi, penasehat hukum terdakwa Suyatno mengungkapkan, klienya telah didakwa dengan pasal pencurian dan penadahan.
Dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terdapat keterangan jika ayam jago tersebut seharga Rp4,5 juta.
"Klien kami diduga melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya, Rabu (24/1/2025).
Pihaknya pun sangsi dengan besaran harga ayam jago yang dinilai tidak rasional, sebab tidak normal layaknya harga jual di pasaran
Menurutnya, harga setinggi itu biasanya untuk mahar, bukan sebagai harga jual.
"Rp4,5 juta itu biasanya untuk mahar, jadi harus dibedakan ini mahar dan ini harga jual normal gitu," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Adriyanto memaparkan, sidang perkara pidana nomor: 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang kasus pencurian oleh terdakwa Suyatno merupakan sidang perdana.
"Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan," papar Sonny, sapaan akrabnya.
Sebagai tambahan, terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 perak.(*)
editor:: trisukma
What's Your Reaction?