Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Atas Dugaan TPK senilai Rp 6,1 Miliar

Kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta” pada tahun 2012-2015 berakibat dari pembayaran oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada KPRI Delta Tirta Sidoarjo melebihi biaya yang seharusnya dikeluarkan.

02 Jan 2024 - 23:45
Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Atas Dugaan TPK senilai Rp 6,1 Miliar
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Tiga pegawai KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo langsung ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan TPK senilai Rp 6,1 Miliar. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Atas Dugaan TPK senilai Rp 6,1 Miliar
Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Atas Dugaan TPK senilai Rp 6,1 Miliar

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tahan tiga orang pimpinan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta, Selasa (2/1) malam.

Mereka berinisial SLT, Jrh, dan SH, ketiganya adalah pegawai dan anggota KPRI Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subiyanto jelaskan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemasangan jaringan baru pada tahun 2012-2015.

"Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar," kata Andrie.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk jalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Namun, aparat penegak hukum juga akan berikan hak lebih dulu menangani gugatan praperadilan yang diajukan dari ketiga tersangka atas penetapan status tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi senilai Rp 6,1 miliar," ujarnya. 

Lebih lanjut Andrie tambahkan, beberapa waktu lalu (28/10/23), Direktur Perumda Delta Tirta sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar kepada Kejari Sidoarjo.

Uang itu, kata Andrie bersumber dari pengembalian kelebihan bayar KPRI Delta Tirta Sidoarjo terkait kasus korupsi tersebut.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk keperluan koperasi dan insentif para anggota koperasi pada tahun anggaran 2012 lalu.

Akibat dari pembayaran yang dilakukan oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada KPRI Delta Tirta Sidoarjo melebihi biaya yang seharusnya dikeluarkan.

Hal ini sebabkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

 Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”.

 Dari perjanjian tersebut diperoleh pekerjaan pengadaan pemasangan baru (PASBA) sambungan langganan pada tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.

Kemudian,  Kejari juga ulas singkat terkait dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua" melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).

Dari hasil penyidikan disebut bahwa seksi pasang baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation).

"Dalam pemasangan atau Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation)," sebutnya.

Alhasil, dari pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI, karena belum lakukan pembayaran.
 
Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI lakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342  (PASBA) hingga terakumulasi sebesar Rp. 5.726.760.000.

"Yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum," tegasnya.
 
Atas perbuatan para tersangka, dalam perkara dugaan TPK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow