Implementasi Asta Cita, Polres Malang Berhasil Ungkap 7 Kasus dalam 2 Pekan

08 Nov 2024 - 15:30
Implementasi Asta Cita, Polres Malang Berhasil Ungkap 7 Kasus dalam 2 Pekan
Pihak Polres Malang tunjukkan barang bukti dalam ungkap 7 kasus dalam 2 Pekan (Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 7 kasus besar sejak 28 Oktober sampai dengan 8 November 2024. Dari semua perkara itu ditetapkan 24 tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya berkomitmen menindak tegas perkara yang menjadi atensi dari pimpinan. 

Para tersangka itu ditangkap dari berbagai kasus. Yakni perjudian konvensional dan online, perdagangan orang, kejahatan terhadap perempuan dan anak, pornografi secara online; penyalahgunaan barang bersubsidi, baik bahan bakar minyak, LPG dan pupuk; penyelundupan, dan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk komitmen Polri. Baik dari satuan Mabes Polri, Polda dan Polres. Kami pastikan akan mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tutupnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menuturkan, gencarnya pengungkapan kasus tersebut merupakan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah menetapkan tersangka dari lima perkara yang terungkap. Dari perjudian konvensional enam tersangka. Dari perjudian online sebelas tersangka," terang AKP Nur, Jumat 8/11/2024).

Tindak pidana perempuan dan anak sebanyak 3 kasus. Sebanyak 2 kasus persetubuhan anak melibatkan 2 tersangka; 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 1 tersangka; dan 1 kasus pornografi dengan 1 tersangka.
 
Kemudian, 1 kasus penyalahgunaan BBM dengan 1 tersangka; 1 kasus penyalahgunaan subsidi LPG dengan 1 tersangka; dan 1 kasus TPPO dengan 1 tersangka.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas perkara yang diatensi oleh pimpinan. Untuk masyarakat Malang, hendaknya berhati-hati terkait perjudian dengan perdagangan orang dan tindak pidana yang lain," terangnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow