Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Faiz Yusuf, Hak Pendidikan Jadi Pertimbangan

majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan menetapkan status hukum Faiz Yusuf sebagai tahanan kota.

22 Dec 2025 - 21:37
Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Faiz Yusuf, Hak Pendidikan Jadi Pertimbangan
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan menetapkan status hukum Faiz Yusuf sebagai tahanan kota. (foto: KMS PL)

KEDIRI, SJP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, 19, pegiat literasi yang didakwa sebagai provokator demo rusuh pada akhir Agustus 2025. Hakim mempertimbangkan hak pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (22/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Khairul menilai bahwa apabila terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, hal itu berpotensi menghambat pemenuhan hak terdakwa untuk menyelesaikan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain hak pendidikan, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Ibu kandung Faiz diketahui merupakan orang tua tunggal, sehingga keberadaan terdakwa di luar rutan dinilai penting dalam konteks dukungan keluarga. Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari penasihat hukum, guru, dan kerabat, serta sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan menetapkan status hukum Faiz Yusuf sebagai tahanan kota. Dengan penetapan itu, terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun tidak berada dalam tahanan rutan.

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam penetapan penangguhan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap diawasi agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan Faiz tetap patuh pada semua ketentuan penangguhan penahanan dan fokus menjalani proses hukum sekaligus menyiapkan masa depannya melalui pendidikan,” ujar Anang.

Pelaksanaan penangguhan penahanan direncanakan mulai Selasa (23/12/2025), setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan koordinasi dengan kejaksaan sebagai pihak eksekutor dilakukan.

Sementara itu, perkara Faiz Yusuf tetap berlanjut. Pengadilan Negeri Kota Kediri menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Januari 2026 dengan agenda jawaban penuntut umum atas pengajuan keberatan dari pihak terdakwa. (**)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow