Gulung Enam Tersangka, Polres Batu Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah, masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.

21 Nov 2025 - 14:00
Gulung Enam Tersangka, Polres Batu Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo
Enam tersangka saat diamankan polisi. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda. Dalam pengungkapan ini, enam pengedar berhasil digulung dan telah ditetapkan tersangka.

Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi berbeda. Seluruh tersangka disebut telah beroperasi diperkirakan kurang lebih dua tahun.

"Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun," ujar Kompol Danang dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).

Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah, masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 54 ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar (pil koplo). 

Dengan penyitaan obat-obatan ilegal tersebut, diperkirakan setidaknya sekitar 11 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut.

Kompol Danang menjelaskan bahwa keenam tersangka beroperasi dalam jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat edarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

"Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat," imbuhnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana 7 hingga 12 tahun penjara. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow