Greenpeace Soroti Temuan Mikroplastik di Tubuh Warga Gresik, Dorong Eskalasi Kebijakan

Temuan mikroplastik di dalam tubuh warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dianggap biasa. Greenpeace Indonesia turut soroti eskalasi kebijakan daerah terkait penanganan masalah plastik.

12 Dec 2025 - 17:58
Greenpeace Soroti Temuan Mikroplastik di Tubuh Warga Gresik, Dorong Eskalasi Kebijakan
Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia, Afifah Rahmi Andini. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Greenpeace Indonesia menyoroti temuan mikroplastik yang sudah terbukti mencemari tubuh warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Eskalasi kebijakan diperlukan agar dampak pengurangan plastik juga semakin besar.

"Solusi kebijakan pengurangan plastik yang harus didorong. Pemerintah daerah sudah banyak yang melakukan pelarangan kantong kresek, sedotan, dan lain sebagainya. Tetapi kebijakan yang baik itu harus di eskalasi lebih luas," kata Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia, Afifah Rahmi Andini, Jumat (12/12/2025).

Afifah mengatakan, selama ini permasalahan plastik selalu dianggap hanya masalah estetika persampahan. Melalui data riset temuan mikroplastik didalam tubuh masing-masyarakat ini, Pemda seharusnya bisa memperkuat eskalasi masalahnya bahwa mikroplastik bukan masalah estetika persampahan. 

Tetapi sudah menjadi masalah kesehatan publik, dan ini yang menunjukkan eskalasi masalah mikroplastik semakin genting karena paparannya tidak lagi di luar tubuh, namun juga sudah ada didalam tubuh manusia. 

"Kebijakan yang baik itu harus di eskalasi. Kebijakan tidak hanya mengatur subjek plastik parsial itu saja, dan harus diperluas. Seperti halnya Pemda Bali yang sudah membatasi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dibawah 500 mililiter," jelasnya. 

"Itu yang harus dicek regulasinya, ekalasi diperluas dan dipercepat. Kebijakan pelarangan tidak perlu menunggu pmerintah pusat untuk mengatur seperti AMDK dan lain-lain," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menyatakan bahwa pemkab telah berupaya melakukan pengurangan plastik sekali pakai. Upaya ini disebutnya diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai pada ritel modern dan tradisional, serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan alternatif ramah lingkungan.

"Ini sudah kita terapkan di ritel-ritel modern, swalayan, dan lainnya. Dan ini merupakan salah satu upaya," ungkap Sri.

Namun demikian, pengakuan Sri bahwa masyarakat sangat berisiko terpapar bahaya plastik lantaran penggunaannya yang tak terhindarkan dalam kehidupan sehari-hari, seolah menegaskan bahwa regulasi yang ada belum memberikan dampak yang signifikan.

"Kita semua terpapar mikroplastik mulai dari ban, baju, maupun botol minuman plastik. Serta kosmetik sekarang yang memakai tempat dari plastik," pungkasnya. 

Seperti diketahui, paparan mikroplastik telah ditemukan didalam tubuh ibu hamil dan pekerja sampah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Melalui riset tim Ecoton dan FK Unair, seluruh sampel yang diteliti dinyatakan terpapar mikroplastik dengan jumlah yang berbeda-beda. Ancaman bahaya dampak paparan mikroplastik pun diungkap mengganggu hormon dan tumbuh kembang janin. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow