Gerebek Rumah Kos di Mojokerto, Petugas Amankan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Dalam razianya, petugas juga menemukan miras. Namun perempuan di kamar itu berdalih miras itu hanya taster. Karena dirinya bekerja sebagai sales minuman beralkohol
KOTA MOJOKERTO, SJP - Petugas gabungan menggelar razia di sebuah rumah kos di lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025) malam.
Razia gabungan ini digelar guna memastikan tidak ada pelanggaran norma dan ketertiban umum jelang bulan suci Ramadan di lingkungan Kota Mojokerto.
Hasilnya, petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menggaruk dua pasangan bukan suami istri alias pasangan kumpul kebo di rumah kos itu.
Di kamar kos itu juga ditemukan minuman keras (miras). Namun perempuan di kamar kos mengaku miras itu hanya tester, karena dia bekerja sebagai sales minuman beralkohol.
Mereka akhirnya diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan. Semua muda-mudi yang terjaring bukan warga asli Mojokerto. Usianya 20 sampai 24 tahun.
"Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan. Laki-lakinya dari Jakarta. Sementara yang perempuan dari Lamongan. Kerja di sini," ucap Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, Ahad (23/2/2025).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menambahkan, salah satu perempuan yang terjaring razia awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan perempuan itu sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh petugas. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan mereka. Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah secara resmi.
"Mereka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 tentang tertib asusila," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

