Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Periksa Warung di Dua Kecamatan

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan edukasi tentang ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal.

16 Oct 2024 - 23:31
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Periksa Warung di Dua Kecamatan
Petugas Satpol PP saat melakukan operasi di salah satu toko kelontong (Foto : Satpol PP/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus melakukan penegakan dan pemberantasan rokok ilegal di Bumi Ki Ronggo.

Operasi gabungan yang hampir digelar setiap hari selama sepekan terakhir dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, pada Rabu (16/10/2024) operasi gabungan menyasar wilayah Kecamatan Tegalampel dan Taman Krocok. 

Kepala Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Sekretarisnya, Ali Djunaidi menjelaskan, jika saat ini pihaknya secara intens melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko di beberapa kecamatan, untuk memeriksa apakah ada peredaran rokok ilegal.

“Tentunya yang terlibat dalam giat Opgab ini yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang ancaman hukum bagi produsen dan penjual rokok ilegal,” kata Ali Djunaidi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Tribum dan Tranmas Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto. Dirinya menjelaskan saat ini tim gabungan lebih sering melakukan operasi secara humanis dengan turun ke toko kelontong.

Nanang juga menjelaskan, dalam operasi gabungan terbagi menjadi dua tim, yang melakukan pemyisiran di warung-warung dan toko kelontong yang menjual berbagai jenis rokok. 

"Kita bagi menjadi dua tim, di mana satu tim melakukan pemeriksaan di satu kecamatan. Alhamdulillah, hasilnya nihil," ungkap Nanang, kepada suarajatimpost, pada Rabu (16/10/2024) malam.

Mereka tak hanya mengecek rokok-rokok yang dijual. Namun juga menyampaikan berbagai informasi seputar bahayanya rokok ilegal kepada pemilik toko dan warung serta kepada konsumen dan masyarakat.

Saat operasi di beberapa toko kelontong, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember, juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait aturan, bahaya, ciri-ciri dan ancaman hukum bagi produsen serta distributor rokok ilegal.

“Ada lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelas Nanang.

Bahkan, dirinya bersama seluruh tim operasi gabungan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Ki Ronggo. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi perederan rokok ilegal ini, sangat dibutuhkan.

“Kami ingin bersinergi dengan masyarakat, agar bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Jangan segan-segan melapor kepada kami jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Pasti akan kami tindak,” tandasnya. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow