Gelar Unjuk Rasa, Kelompok Masyarakat Sipil Surabaya: RUU TNI Jancok!
RUU TNI disahkan, Orde Baru bangkit? Ratusan demonstran berpakaian hitam di Surabaya meneriakkan ‘RUU TNI JANCOK!’, menuding DPR menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi.
SURABAYA, SJP - Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) semakin meluas. Aksi unjuk rasa terjadi serentak di berbagai kota besar. Termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
Di Kota Pahlawan, ratusan demonstran dengan pakaian serba hitam tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil Kota Surabaya. Mereka menggelar aksi protes di Jalan Gubernur Suryo. Tepat di depan Gedung Negara Grahadi.
Demonstran Tuntut TNI Kembali ke Barak
Teriakan "RUU TNI JANCOK!" menggema di antara barisan massa yang mengangkat spanduk dan poster berisi penolakan terhadap revisi UU yang kontroversial tersebut.
Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan "Kembalikan TNI ke Barak", "Tolak Dwifungsi TNI", dan "Negara Ini Bukan Milik TNI dan Polri".
Dalam pernyataan sikapnya, Kelompok Masyarakat Sipil Kota Surabaya mengecam keras revisi UU TNI yang mereka anggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Hari ini kita kembali dihadapkan pada bahaya laten Orde Baru! RUU ini bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi sebuah langkah mundur yang mengembalikan supremasi militer atas sipil," teriak Zaldy Maulana selaku koordinator aksi, Kamis (20/3/2025).
"Kita menolak kembalinya TNI ke dalam jabatan-jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh pejabat profesional dari kalangan sipil," imbuhnya.
Mengapa RUU TNI Mendapat Gelombang Penolakan?
RUU TNI yang baru disahkan memuat sejumlah perubahan signifikan yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah:
1. Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil
Dalam revisi terbaru, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 lembaga.
Hal itu dinilai sebagai bentuk kembalinya dwifungsi ABRI, di mana tentara tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga mengisi posisi sipil yang seharusnya dipegang oleh pejabat profesional.
2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang. Perwira tinggi berpangkat bintang empat bisa bertugas hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut. Kebijakan ini dianggap dapat memperkuat dominasi militer dalam sistem pemerintahan.
3. Pengabaian Reformasi Militer
Sejak era reformasi, Indonesia telah berusaha memisahkan militer dari ranah sipil. TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 sebelumnya telah menggarisbawahi bahwa militer tidak boleh terlibat dalam urusan sipil. Namun, revisi terbaru justru mengembalikan wewenang militer ke dalam pemerintahan sipil.
Mereka menilai, UU baru ini membuka kembali jalan bagi militer untuk mendominasi ruang sipil. Hal itu dianggap sebuah praktik yang seharusnya sudah dihapus sejak Reformasi 1998.
“TNI seharusnya kembali ke barak! Bukan justru semakin masuk ke dalam pemerintahan dan ekonomi negara!” teriak Zaldy Maulana, koordinator aksi di Surabaya.
Gerakan masyarakat sipil juga menyoroti bagaimana pemerintah dan DPR justru mengabaikan agenda reformasi sektor keamanan yang jauh lebih penting.
Revisi Peradilan Militer Mandek
TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 telah mengamanatkan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar militer tunduk pada supremasi hukum yang sama dengan warga sipil. Namun, selama 24 tahun, agenda ini terus terabaikan.
Alih-alih memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi sipil, DPR justru mengesahkan undang-undang yang membuka ruang bagi militerisme dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut para demonstran, UU TNI yang baru hanya akan semakin menjauhkan Indonesia dari cita-cita demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi.
Menutup aksi mereka, para demonstran menyampaikan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia:
- Tolak dan batalkan RUU TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
- Kembalikan TNI ke baraknya.
- Reformasi sektor keamanan harus dilanjutkan, bukan justru dikubur.
- Wujudkan TNI yang profesional, bukan pemburu rente dan jabatan sipil. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

