Fenomena Seks Bebas di Malang, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban

Tragedi bayi hasil aborsi di Karangploso menjadi potret kelam seks bebas di Malang, alarm darurat moral generasi muda.

11 Sep 2025 - 06:59
Fenomena Seks Bebas di Malang, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban
Warga Desa Tegalgondo, Karangploso, membantu proses evakuasi jenazah bayi laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Paron, Malang (Foto : Istimewa)

MALANG, SJP – Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan kembali tercoreng oleh kasus memilukan. Seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal tanpa sehelai pakaian di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Ahad (24/8/2025). 

Penemuan itu membuka tabir gelap, dimana bayi tersebut merupakan hasil hubungan sepasang mahasiswa yang nekat melakukan aborsi ilegal.

Adalah AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang tinggal di sebuah rumah kos di Kota Malang, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang, yang menjalin hubungan asmara sejak 2024. Kehamilan yang seharusnya disyukuri justru mereka tutupi dengan rasa malu dan panik.

Pada 20 Agustus 2025, AM menelan obat aborsi yang dibeli secara daring. Setelah janin keluar, ia memotong plasenta menggunakan gunting dan memasukkan tubuh mungil bayinya ke dalam tas ransel bermotif bunga.

Malam harinya, HNM membawa tas itu dengan sepeda motor. Alih-alih mencari pertolongan atau makam layak, ia memilih membuang bayi itu ke aliran Sungai Paron, Karangploso.

Kisah tragis ini terungkap setelah warga setempat, Suwandi (74), menemukan jenazah bayi saat membersihkan sungai. Warga desa pun sontak geger, laporan diteruskan ke Polsek Karangploso, hingga kasus ini ditangani Polres Malang.

“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat, sedangkan HNM yang membuang jenazah bayi ke sungai,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (11/9/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, tas ransel, perlak hitam, motor, helm, dan dua ponsel. Keduanya kini dijerat pasal perlindungan anak serta pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara untuk AM dan 9 tahun bagi HNM.

Namun, di balik proses hukum, kasus ini menguak fenomena yang lebih besar, seks bebas di kalangan muda yang berujung pada kehamilan tidak diinginkan, aborsi ilegal, hingga pembuangan bayi.

Malang yang menjadi magnet ribuan mahasiswa dari berbagai daerah, kini menghadapi ancaman darurat moral yang nyata.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun kekerasan terhadap anak,” tegas Bambang.

Sungai Paron kini kembali mengalir seperti biasa. Namun kisah bayi yang tak sempat menangis itu meninggalkan jejak pahit, bahwa generasi muda Malang tengah menghadapi bahaya besar dari seks bebas yang merenggut nyawa. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow