Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso

Sidang Tuntutan terdakwa pada keterangan lanjutan sidang kasus korupsi suap penghentian perkara terhadap terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Alexander Silaen, bersama dua terdakwa swasta sebagai pemberi suap.

28 Mar 2024 - 06:45
Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso
Persidangan terdakwa kasus Korupsi OTT KPK di Kabupaten Bondowoso masuk agenda tuntutan di ruang cakra pN Tipikor Surabaya, Selasa (27/3/2024). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso
Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso
Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso
Tuntutan Jaksa KPK Atas Kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Bondowoso

Surabaya, SJP -  Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jatuhkan ancaman pidana penjara melalui bacaan amar tuntutan jaksa kepada masing-masing terdakwa atas kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Kabuoaten Bondowoso, Rabu (27/3/2024) di ruang cakra tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya.

Dalam keterangan lanjutan sidang kasus korupsi suap penghentian perkara terhadap terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Alexander Silaen, bersama dua terdakwa swasta sebagai pemberi suap.

Disebutkan tuntutan jaksa KPK, terdakwa Puji dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, sementara Alexander dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutan terhadap Puji Triasmoro dikenakan sanksi pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI jo Pasal 55 UU ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 12 a huruf UU Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kedua alternatif pertama," cetusnya.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," urai Jaksa KPK.

Kemudian sebut Jaksa juga bacakan ada pertimbangan meringankan, seperti perilaku sopan mereka, pengakuan atas perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tanggungan keluarga.

Sebab menurut keterangan terdakwa Alex dalam sidang sebelumnya juga mengakui bahwa uang itu diserahkan kepada terdakwa Puji.

Rinciannya jelas, beber Jaksa KPK jumlah senilai uang Rp250 juta dibagi dua diberikan kepada terdakwa Puji Rp100 juta, lalu Alex terima Rp150 juta. Kemudian, Rp300 juta (soal PSD), dibagi dua lagi kepada Puji Rp150 juta, dan Alex Rp150 juta. Total dibulatkan  jadi Rp 750 juta.

Selanjutnya, terdakwa Puji juga terbukti menerima uang tunai dari pihak lain yakni Pemkab Bondowoso yang berkaitan dengan Proyek Strategis Daerah (PSD). 

"Kemudian, terkait dengan Munandar, meskipun jumlahnya Rp696 juta, tapi disidang Munandar ngomong diberikan Rp700 juta, dibulatkan jadi segitu," bebernya. 

Uang sejumlah Rp 700 juta dibagi 3 kali pemberian, yakni Rp150 juta yang pertama, lewat Samsul Yoni (Kasintel Kejari Bondowoso). Dan Rp 300 juta dilewatkan lagi Syamsul Yoni. Dan Rp350 juta diberikan langsung (oleh Munandar)," rinci Jaksa. 

Tuntutan Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso

Berikutnya, bacaan berkas tuntutan juga dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa Alexander Silaen dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda 250 juta, juga dengan subsidair 6 bulan kurungan.

"Atas perbuatan terdakwa Alexander sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kutip Jaksa dalam bacaan berkas tuntutan terdakwa Alexander Silaen.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan Terdakwa Alexander dengan pidana penjara 5,4 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Dan tambahan denda pidana pengganti Rp365 juta," terangnya.

Jaksa KPK menerangkan, terdakwa Alex dianggap terbukti menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang Terdakwa lainnya, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang. 

Rinciannya dibacakan Jaksa sejumlah uang Rp475 juta diantaranya pemberian dari terdakwa Andhika, selaku Dirut CV. WG, dan terdakwa Yossy. Dan, Rp300 juta dari Dirut PT. CP berinisial TTG. 

Uang sejumlah itu, sebut Jaksa melanjutkan dalam keterangan dimaksudkan agar terdakwa Alexander, tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Kemudian, pada praktik pelaksanaan untuk proyek yang dikerjakan oleh perusahaan dimaksud ternyata saling berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur dan program strategis daerah yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat kedinasan Pemkab Bondowoso.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penghentian perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang kini memasuki fase pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan Pihak Swasta Pemberi Suap

Kemudian kepada dua terdakwa swasta, Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dan denda 100 juta.

"Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku pengendali swasta CV Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku direktur CV Yoko sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Keduanya sesuai dakwaan memberikan uang sejumlah Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Puji Triasmoro melalui Alexander Silaen. Sebab pemberian uang itu bertujuan agar diberikan kepada terdakwa Puji Triasmoro tidak melanjutkan penanganan perkara di Kejari terkait proyek rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan.

Dilanjutkan atas upaya pembelaan terdakwa akan dilakukan pada persidangan berikutnya. Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani berikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan pada Rabu (3/4/2024) pekan depan.

Hakim menegaskan bahwa kesempatan tersebut harus dimanfaatkan. "Jika tidak, pembelaan tidak akan didengar. Jadi manfaatkan dengan baik," tutur Hakim menutup persidangan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow