Terbukti Melakukan Pemotongan, Mantan Kepala BPKPD Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo

Usai melakukan pemeriksaan kedua kalinya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Menaikkan Ahmad Khasani dari status saksi menjadi tersangka.

31 May 2024 - 18:30
Terbukti Melakukan Pemotongan, Mantan Kepala BPKPD Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo
Mantan Kepala BPKPD dibawa petugas Kejaksaan ke Rutan Bangil

Kabupaten Pasuruan, SJP — Mantan Kepala Dinas Badan Pengolahan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Jumat (31/5).

Penahanan itu dilakukan, setelah yang bersangkutan terbukti dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan selama 5 bulan. 

Usai melakukan pemeriksaan kedua kalinya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menaikkan Ahmad Khasani dari status saksi menjadi tersangka.

Penahanan mantan Kepala BPKPD, dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya, setelah hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh memenuhi bukti untuk ditetapkan tersangka kepada Ahmad Khasani. 

"Tadi pagi menjalani penyidikan di penyidik tindak pidana khusus, terbukti dari unsur korupsi hingga ditingkatkan statusnya dari saksi ke tersangka," katanya.

Menurut Agung, penahanan tersangka dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif, dan ditahan di Rutan kelas 2-B Bangil selama 20 hari mendatang.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 juta lebih dari brankas di kantor BPKPD.

"Uang yang ditemukan di dalam brankas kantor BPKPD diduga dari pemotongan intensif para pegawai yang ada, yang selama ini dilakukan di kantor BPKPD oleh tersangka Ahmad Khasani selama menjabat kepala dinas," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow