Eksepsi Ditolak dalam Perkara Faiz, Ujian Awal Hak Terdakwa di Meja Pengadilan

Putusan sela PN Kediri menolak eksepsi Ahmad Yusuf Faiz. Sidang berlanjut, namun muncul pertanyaan besar tentang perlindungan hak terdakwa dan fungsi eksepsi dalam peradilan pidana.

13 Jan 2026 - 09:30
Eksepsi Ditolak dalam Perkara Faiz, Ujian Awal Hak Terdakwa di Meja Pengadilan
Ahmad Faiz Yusuf bersama pengacaranya Anang Hartoyo dan ibunya Imroatun usai persidangan di PN Kota Kediri. (Foto: dokumentasi KMS PL)

KEDIRI, SJP - Putusan sela Pengadilan Negeri Kediri yang menolak eksepsi Ahmad Yusuf Faiz menandai berlanjutnya perkara pidana yang menjerat pelajar asal Nganjuk itu. Namun, penolakan eksepsi di tengah perubahan pasal dakwaan oleh jaksa memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana keberatan terdakwa benar-benar diperiksa dalam sistem peradilan pidana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (12/1/2026), majelis hakim menyatakan nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Konsekuensinya, perkara Faiz akan berlanjut ke tahap pembuktian. Bagi pengadilan, putusan sela ini adalah penanda bahwa dakwaan dinilai cukup untuk diuji lebih jauh. Namun bagi pihak terdakwa, fase ini justru menjadi ujian awal apakah hak-hak pembelaan mendapatkan ruang yang seimbang sejak awal proses hukum.

Sebelumnya, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengajukan eksepsi dengan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya berita acara pemeriksaan dari saksi pelapor, yang menurut tim pembela seharusnya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa juga diketahui melakukan perubahan pada pasal dakwaan alternatif. Dakwaan yang semula merujuk Pasal 161 ayat (1) KUHP, diganti menjadi Pasal 243 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), dan Pasal 247 dalam KUHP baru. Sementara dakwaan utama tetap menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45A ayat (3).

“Kami tetap pada nota keberatan. Atas putusan majelis hakim, kami menghormati dan menghargainya,” ujar Anang usai sidang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa substansi keberatan tersebut tidak serta-merta gugur hanya karena eksepsi ditolak.

Menurut Anang, perubahan dakwaan tersebut akan menjadi salah satu fokus yang diuji pada tahap pembuktian. “Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada jaksa penuntut umum agar imbang dan adil,” katanya. Pembuktian, menurutnya, bukan hanya untuk menilai perbuatan terdakwa, tetapi juga untuk menguji ketelitian dan konsistensi aparat penegak hukum.

Secara normatif, putusan sela tidak menyentuh pokok perkara. Hakim hanya menilai apakah dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan. Penolakan eksepsi bukan berarti terdakwa bersalah, melainkan perkara dianggap layak diuji melalui pembuktian.

Namun dalam konteks perlindungan hak terdakwa, putusan sela sering menjadi fase krusial. Di sinilah terdakwa pertama kali menguji apakah keberatan mereka terkait kejelasan dakwaan, alat bukti awal, hingga prosedur penuntutan dipertimbangkan secara serius.

Ketika eksepsi ditolak, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah mekanisme ini benar-benar menjadi alat kontrol terhadap dakwaan jaksa, atau lebih sering berfungsi sebagai formalitas sebelum sidang dilanjutkan?

Perkara Faiz tidak berdiri sendiri. Ia merupakan satu dari sejumlah terdakwa yang menjalani proses hukum pasca-kerusuhan Agustus 2025. Di Kediri, terdapat pula Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima yang menghadapi kasus serupa. Ketiganya sempat menjalani penahanan lebih dari dua bulan sebelum akhirnya berstatus sebagai tahanan kota.

Selama proses tersebut, dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pegiat literasi dan pembela hak asasi manusia. Dukungan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut dipandang tidak semata sebagai persoalan pidana individual, tetapi juga bagian dari perhatian publik terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan sipil.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang Faiz kini memasuki fase pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari. Pada tahap inilah, menurut tim pembela, seluruh keberatan yang sebelumnya disampaikan akan diuji melalui fakta, saksi, dan alat bukti di persidangan. (**)

sumber : pers rilis KMS PL

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow