Enam Pengurus Serikat Buruh Migas Digugat PHK dan Ganti Rugi Ratusan Juta oleh Empat Perusahaan Outsourcing Pertamina
Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) saat ini tengah menghadapi gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.
SEMARANG, SJP – Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) saat ini tengah menghadapi gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.
Pimpinan Pusat GSBI, Bagus mengatakan ada enam pengurus FSBMC ditetapkan sebagai tergugat dalam empat perkara sekaligus, yakni nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg, 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg, 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg, dan 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg.
"Gugatan PHK tersebut dilayangkan oleh empat perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang terafiliasi dengan PT Pertamina (Persero), yaitu PT Dokku Jakom, PT Yakespena, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya," terang Bagus dalam pesan diterima, Sabtu (21/2/2026).
Keempat perusahaan itu diketahui menempatkan tenaga kerjanya di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit IV Cilacap, yang merupakan anak perusahaan atau subholding dari PT Pertamina (Persero).
Bagus menjelaskan duduk perkara lahirnya gugatan tersebut bermula ketika para pengurus serikat menolak keras pemberlakuan aturan baru dalam perjanjian kerja (PK), yang dinilai mendegradasi hak-hak normatif pekerja yang telah tertuang dalam perjanjian kerja sejak tahun 2013.
Sejumlah hak yang dikurangi oleh perusahaan outsourcing tersebut antara lain:
- Hilangnya hak pekerja atas kompensasi uang pengganti hak cuti yang sebelumnya menjadi bagian dari kesejahteraan pekerja.
- Hilangnya hak pekerja atas Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu, helm, sarung tangan, dan kacamata. Padahal aturan sebelumnya mewajibkan seluruh buruh untuk mematuhi dan melaksanakan code of conduct (COC) dari PT Pertamina.
- Adanya klausul baru tentang kewajiban buruh untuk mentaati code of conduct (COC) PT Pertamina (Persero), namun klausul ini diterapkan tanpa disertai sosialisasi terlebih dahulu kepada para pekerja.
- Pembayaran kompensasi kepada buruh dengan status PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, perwakilan FSBMC Wagimin menilai bahwa keempat perusahaan outsourcing selaku penggugat telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 serta PP 35 Tahun 2021 Pasal 18 dan Pasal 19.
"Aturan tersebut pada intinya mewajibkan perusahaan alih daya untuk menjamin hak-hak normatif buruh yang harus dipenuhi tanpa mengurangi hak-hak pekerja apabila terjadi peralihan tenaga kerja ke perusahaan outsourcing baru," ujar Wagimin.
Menurut Wagimin, selain menggugat PHK, keempat perusahaan juga menuntut agar FSBMC selaku tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp329.315.052, sebuah angka yang dinilai tidak berdasar dan tidak pernah diatur baik dalam peraturan perusahaan (PP) maupun perjanjian kerja.
"Situasi ini, menunjukkan watak kesewenang-wenangan perusahaan serta gagalnya sistem perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pekerja oleh negara," bebernya.
Dalam hal ini, FSBMC juga menyoroti tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan milik negara (BUMN) yang memiliki kewajiban pengawasan, instruksi, hingga koordinasi terhadap keempat perusahaan outsourcing di lingkungan usahanya.
FSBMC tegas Wagimin, bahwa upaya perusahaan outsourcing menggugat pengurus serikat merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Tindakan ini dinilai sebagai kriminalisasi terhadap buruh yang berani melawan sistem ketidakadilan dengan cara diseret ke pengadilan dan dituntut ganti rugi.
"Alih-alih negara hadir untuk mengintervensi praktik busuk sistem kerja alih daya, justru yang terjadi adalah pembiaran. Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari aksi protes, mogok kerja, demonstrasi di depan kantor PT Pertamina (Persero), hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun semuanya tidak mendapatkan respons. Kami dibiarkan menghadapi sendiri gugatan dari perusahaan outsourcing," jelas Wagimin.
Melalui persidangan perkara a quo, FSBMC GSBI mendesak Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Semarang untuk:
- Menolak seluruh gugatan PHK dan ganti rugi yang diajukan oleh keempat perusahaan outsourcing.
- Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada pekerjaan, bagian, dan lokasi kerja semula.
- Membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh enam pengurus FSBMC sejak Juli 2024 hingga sekarang.
- Memberikan kebebasan, jaminan, dan perlindungan kepada pekerja TAD (Tenaga Alih Daya) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus serikat buruh sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat.
Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di lingkungan BUMN, di mana praktik pelanggaran HAM dan kebebasan berserikat masih terjadi.
"FSBMC berharap putusan pengadilan nantinya dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerjanya," tandasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

