Embat Sepeda Motor di Depan Toko Fotokopi, Dua Residivis Asal Surabaya Diringkus Polisi

Dua tersangka pelaku pencurian motor di Trenggalek ditangkap polisi. Mereka adalah warga Surabaya, dan barang bukti di temukan di Sampang, Madura.

23 Jun 2025 - 21:16
Embat Sepeda Motor di Depan Toko Fotokopi, Dua Residivis Asal Surabaya Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus Curanmor asal Surabaya saat pers rilis di Mapolres Trenggalek. (Istimewa)

TRENGGALEK, SJP - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Trenggalek. Kali ini, seorang warga kehilangan kendaraannya saat tengah berbelanja di sebuah toko fotokopi di Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Rabu malam (28/5/2025). Kejadian tersebut lantas dilaporkan oleh korban ke Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya, Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi AG 3157 YBW, di depan toko fotokopi NIAS 2 R.

Setelah itu, sekira pukul 20.20 WIB, korban keluar dari toko dengan membawa kertas bufalo kemudian menancapkan kunci kontak sepeda motor untuk membuka jok sepeda motor dengan tujuan menyimpan kertas di dalam jok sepeda motor.

Namun karena jok sepeda motor tidak cukup untuk menyimpan kertas tersebut, kemudian korban kembali masuk ke dalam toko untuk mengambil kantong plastik, yang mana pada saat itu kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut tertancap di rumah kunci sepeda motor. 

Setelah itu sekira pukul 20.21 WIB, ketika korban berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan. Korban kemudian bergegas keluar dari dalam toko, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal pergi membawa sepeda motornya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang berjumlah dua orang. Mereka adalah AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya warga Sawahan, Kota Surabaya. 

"AR dan DR ditangkap di sebuah rumah kos di jalan Putat Jaya, kecamatan Sawahan, kota Surabaya," kata AKBP Ridwan Maliki, Senin (23/6/2025).

Kapolres menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan barang bukti sepeda motor sudah dijual oleh pelaku. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan di wilayah Sampang, Madura.

Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya yang sama-sama residivis ini, satu pernah dipenjara dua kali atas kasus pencurian dengan pemberatan, satu lagi terlibat kasus curat dan narkoba, ditahan di Mapolres Trenggalek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow